Thursday, June 19, 2014

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (Yang Sering Diucapkan Dan Didengar) -2

Hadits Kedua
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
"Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah"

Sumber Hadits

Redaksi seperti ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjah dari hadits 'Abdullah bin 'Umar.
Dalam redaksi Imam al-Hâkim,
مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."

Di dalam redaksi kitab Sunan ad-Daylamiy dari Mu'adz bin Jabal disebutkan,
إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الطَّلاَقَ وَيُحِبُّ الْعِتَاقَ
"Sesungguhnya Allah membenci thalaq dan menyukai 'itâq (memerdekakan budak)."

Dalam redaksi yang lainnya -di dalam kitab yang sama- dari jalur Muqâtil bin Sulaiman dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya secara Marfu',
مَا أَحَلَّ اللهُ حَلاَلاً أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ النِّكَاحِ، وَلاَ أَحَلَّ حَلاَلاً أَكْرَهُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ

"Tidak ada sesuatu yang halal yang dihalalkan oleh Allah lebih dicintai-Nya dari nikah; dan tidak ada sesuatu yang halal tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."

Di dalam kitab Târîkh Ibn 'Asâkir dari jalur Ja'far bin Muhammad; Syuja' bin Asyrasy menceritakan kepada kami, dia berkata: ar-Rabî' bin Badr menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abi Qilâbah, dari Ibn 'Abbas secara Marfu' ditulis dalam redaksi berikut,
مَا مِنْ شَيْئٍ مِمَّا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ أَكْرَهُ عِنْدَهُ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada dari sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah bagi kalian yang paling dibenci di sisi-Nya selain thalaq."

Kualitas Hadits

Kualitas hadits dalam pembahasan kita di atas (no.2) adalah DLA'IF' (Lemah) dari sisi Sanad nya.

Tentang kelemahan hadits ini dapat dirujuk pada buku-buku berikut:
  • Sunan Abî Dâwud, jld.II, hal.342, no.2177,2178 

  • Sunan Ibn Mâjah, jld.I, hal.650, no.2018 

  • al-Mustadrak, karya Abu 'Abdillah al-Hâkim, jld.II, hal.196 . Lafazh redaksi al-Hâkim terdapat di dalam Sunan Abi Dâwud 

  • as-Sunan al-Kubra, karya al-Baihaqiy, Jld.VII, hal 322 

  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.143 

  • al-Kâmil, karya Ibn 'Adiy, Jld.IV, hal.1630 

  • al-Jâmi' al-Kabîr, karya Imam as-Suyuthiy, Jld.I, hal.690 .
Mengenai perawi bernama Muqâtil, menurut para ulama, dia lemah dalam periwayatan hadits. Untuk mengetahui tentang apa saja cacat (Jarh) yang dituduhkan kepadanya, silahkan lihat:
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.173 dan halaman setelahnya 

  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 12 

  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru 'alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya 'Abdurrahman bin 'Aly bin ad-Dîba', hal. 5 

  • Kasyf al-Khafâ' wa Muzîl al-Ilbâs 'Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts 'Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûny, Jld I, hal. 29 

  • Dla'îf al-Jâmi' ash-Shaghîr, karya Syaikh al-Albany, no. 44

Tema Hadits

Hadits tersebut sering dijadikan dalil di dalam menyatakan bahwa syari'at Islam amat membenci suatu perceraian (thalaq). 

Adalah merupakan hal yang disepakati bahwa syari'at amat mencela terjadinya thalaq sebab memiliki implikasi yang negatif. 

Pertanyaannya, apa landasannya?. 
Sebagian ulama berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa ia hadits yang Shahîh dan Muttashil (bersambung mata rantai periwayatnya hingga kepada Rasulullah). 
Sebagian ulama lagi, mengatakan bahwa ia hadits yang Dla'îf (Mursal). 

(Diambil dari buku 'ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah', karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 57, hadits no. 1 dengan beberapa penambahan) 

Catatan :

Menurut Muhaqqiq (peneliti) buku yang kami bahas diatas, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, kualitas hadits tersebut adalah DLA'IF (MURSAL). Hal ini berdasarkan rujukan-rujukan yang kami sebutkan diatas. Pendapat ini nampaknya juga diambil oleh Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah. 

Sementara di dalam fatwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` (lembaga resmi fatwa di Saudi Arabia, semacam MUI), disebutkan bahwa hadits tersebut SHAHIH MUTTASHIL bukan hadits MURSAL secara Sanad dan Matan (Lihat, Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` , jld.IV, Hal.438-439, no. fatwa.11005) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (yang sering diucapkan atau didengar)

Mukaddimah

Yang dimaksud dengan HADITS MASYHUR disini bukan sebagaimana definisinya di dalam Ilmu Mushthalah Hadits, yaitu hadits yang merupakan bagian dari hadits Ahad dan mata rantai periwayatnya dari jenjang pertama hingga terakhir (pengarang buku) berjumlah 3 sampai 9 orang pada setiap levelnya. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah Hadits-hadits yang masyhur (tersohor) karena sering diucapkan oleh lisan atau sering didengar, terutama oleh para penceramah. Alias sudah menjadi buah bibir dan disampaikan dari mulut ke mulut.

Dalam hal ini, para ulama banyak yang menulis buku jenis ini karena sangat penting sekali diketahui oleh umat. Hadit-hadits yang ada di dalamnya bervariasi baik dari aspek kualitas maupun tema dimana ia sering dibicarakan orang dan didengar. Masalahnya, ketika seseorang mengucapkannya atau menukilnya, dia seakan mengatasnamakan Rasulullah alias bahwa ia adalah sabda beliau.

Tentu saja, hal ini amat berbahaya bagi umat karenanya para ulama hadits mengantisipasinya dengan mengarang buku jenis ini hingga dapat memudahkan umat di dalam mencari hadits-hadits yang kira-kira sering diucapkan dan didengar tersebut, terkadang menyatakan kualitasnya.

HADITS PERTAMA
1. أَبْرِدُوْا بِالطَّعَامِ فَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ
“Dinginkanlah makanan, sebab (makanan) yang panas itu tidak ada berkahnya”

SUMBER HADITS:

Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daylamy dari Ibnu ‘Umar

KUALITAS HADITS:

Ini adalah ‘HADITS DLA’ÎF’ (Lemah)
Tentang kelemahan hadits ini juga disebutkan di dalam buku-buku berikut:
  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 11 

  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru ‘alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya ‘Abdurrahman bin ‘Aly bin ad-Dîba’, hal. 5 

  • Kasyf al-Khafâ’ wa Muzîl al-Ilbâs ‘Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts ‘Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûny, Jld I, hal. 28 

  • Dla’îf al-Jâmi’ wa Ziyâdatuhu, karya Syaikh al-Albany, no. 37

TEMA HADITS: 

Ada sementara orang yang memberikan nasehat agar jangan melumat makanan yang masih panas tetapi perlu ditunggu dulu hingga adem/dingin sehingga tidak membahayakan. 

Bila sebatas alasan tersebut, maka tidak ada masalah selama tidak menggunakan hadits diatas sebagai dalilnya trus meyakininya. Realitasnya, ada sementara orang pula yang berdalih dengan hadits diatas bahwa makanan yang panas itu tidak memiliki BERKAH padahal kualitas hadits tersebut ‘DLA’IF alias LEMAH… 

Para ulama sepakat bahwa HADITS DLA’IF tidak dapat dijadikan hujjah kecuali di dalam masalah ‘Fadlâ’-il al-A’mâl’ dimana mereka masih berselisih pendapat tentang ‘kebolehan’ menggunakan hadits DLA’IF terhadap masalah tersebut. 

Pendapat yang rajih/kuat dan berkenan di hati adalah berlaku secara umum, artinya semua hadits DLA’IF tidak dapat dijadikan sebagai hujjah selama tidak ada pendukung lain yang menguatkan dan mengangkat statusnya. 

(Diambil dari buku ‘ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah’, karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 74, hadits no. 51 dengan beberapa penambahan)

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dha’if Pilihan-8 (Melihat Aurat Isteri Waktu Jima’)

MUKADDIMAH

Sering kita dengar obrolan di kalangan orang-orang awam yang terkesan hanya menyampaikan apa yang pernah mereka dengar, tanpa mengetahuinya secara pasti. Dan memang, realitasnya, sering pula sebagian para penceramah di acara-cara tertentu bila menyinggung masalah pernikahan, mengatakan bahwa melihat aurat isteri ketika bersetubuh tidak dibolehkan, bahkan ada yang mengatakan haram.!
Untuk mengetahui lebih jauh kepastiannya, bagaimana teks haditsnya dan bagaimana kualitasnya, silahkan simak kajian berikut.!!

TEKS HADITS
إَذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ، فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ اْلعَمَى



[Jika salah seorang di antara kamu menyetubuhi isteri atau budaknya, maka janganlah ia memandang/melihat farji (kemaluan)-nya, sebab hal itu dapat menyebabkan kebutaan]

KUALITAS HADITS

Ini adalah hadits MAUDHU’ (PALSU), dikeluarkan oleh Ibn al-Jauzi di dalam al-Maudhu’at (II/1), dari Hisyam bin Khalid, (ia berkata) Baqiyyah menceritakan kepada kami, dari Ibn Juraij, dari ‘Atha’, dari Ibn ‘Abbas secara Marfu’. Kemudian Ibn al-Jauzi berkata, “Ibn Hibban mengatakan, ‘Baqiyyah meriwayatkan dari para pendusta dan memanipulasi… Ini adalah Maudhu’.”

Dalam hal ini, setelah menyebutkan ‘illat-‘illat (cacat- cacat) sisi periwayatan hadits ini, mengomentari pendapat Ibn ash-Shalah yang memandang sanadnya baik, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa apa yang dikatakannya ini tidak tepat. Ibn ash-Shalah, menurut al-Albani, hanya terbuai dengan zhahir hadits sementara tidak memperhatikan ‘illat yang demikian detail yang diingatkan oleh Imam Abu Hatim.

Syaikh al-Albani, di akhir komentarnya menyatakan bahwa melalu pengamatan yang benar, maka jelas sekali menunjukkan kebatilan hadits ini, sebab -kata beliau- pengharaman memandang/melihat dalam hal jima’ (bersetubuh) hanyalah dalam rangka pengharaman terhadap wasa’il (sarana-sarana)-nya. Bilamana Allah telah membolehkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya, maka apakah masuk akal Dia melarangnya (sang suami) memandang/melihat farjinya.?! Tentu saja tidak! Hal ini didukung oleh hadits shahih, di antaranya dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah SAW dalam satu bejana, antara diriku dan dia, lalu ia mendahuluiku (mengambil ciduk) hingga aku mengatakan, ‘biarkan aku! Biarkan aku!.’” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim, serta perawi lainnya).

Dalam hadits ini, yang nampak adalah bolehnya memandang/melihat. Hal ini juga didukung oleh riwayat Ibn Hibban, dari jalur Sulaiman bin Musa, bahwa ia ditanyai tentang seorang laki-laki (suami) yang melihat farji isterinya.? Maka ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha’, maka ia mengatakan, ‘aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, lalu ia menyebutkan hadits tadi.”

Ibn Hajar dalam Fathul Bari (I/290) mengatakan, “(Hadits) ini merupakan Nash (teks) mengenai bolehnya suami melihat/memandang aurat isterinya, demikian pula sebaliknya.”

Bilamana hal ini sudah jelas, maka tentu tidak ada gunanya perbedaan antara melihat ketika mandi atau pun sedang berjima’ (bersetubuh), sehingga terbukti sekali kebatilan hadits ini (hadits di atas-red).”

SUMBER: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Maudhu’ah karya Syaikh al-Albani, Nomor Hadits, 195, Jld.I, hal.351-354 dengan sedikit diringkas. 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dha'if Pilihan-7 (Bacaan Setelah Menguburkan Mayat)

MUKADDIMAH

Perbuatan yang berkaitan dengan pembahasan kali ini teramat sering dilakukan orang, bahkan umumnya melakukan hal seperti ini. Yaitu amalan yang dilakukan ketika jenazah orang yang telah meninggal dunia usai dikuburkan dan ditimbun, di mana sebagian orang biasanya dipimpin oleh seorang yang diulamakan tidak lantas pergi tapi duduk di atas kuburan yang telah ditimbun tersebut

Di antara bacaan yang sering di-‘diktekan’ adalah bacaan seperti kajian kita ini. Nah bagaimanakah kualitasnya dari sisi hadits.? Silahkan baca uraiannya.!

Semoga orang yang masih bersih dan suci nuraninya dapat menimbang secara positif, mana yang shahih dan tidak shahih? Mana yang diajarkan dalam agama melalui dalil yang valid dan mana yang tidak?
إذا مات الرجل منكم فدفنتموه فليقم أحدكم عند رأسه، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيسمع، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيستوي قاعدا، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيقول، أرشدني، أرشدني، رحمك الله، فليقل، اذكر ما خرجت عليه من دار الدنيا، شهادة أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله، وأن الساعة آتية لا ريب فيها، وأن الله يبعث من في القبور، فإن منكرا ونكيرا يأخذ كل واحد منهما بيد صاحبه ويقول له، ما نصنع عند رجل قد لقن حجته؟ فيكون الله حجيجهما دونه....




“Bila seorang laki-laki di antara kamu meninggal dunia, lalu kamu kuburkan ia, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri di dekat kepalanya, lalu hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan mendengar. Hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan duduk lurus. Hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan mengatakan, ‘Berilah aku petunjuk, berilah aku petunjuk, semoga Allah merahmatimu.!’ Hendaklah ia mengatakan, ‘Ingatlah ucapan yang kamu bawa keluar dari dunia; persaksian bahwa tiada tuhan –yang berhak disembah- selain Allah semata, Yang tiada sekutu bagiNya dan bahwa Muhamad adalah hamba dan utusanNya, hari Kiamat pasti datang, tiada keraguan padanya dan Allah akan membangkitkan orang yang berada di dalam kubur. Sebab masing-masing dari Munkar dan Nakir memegang tangan temannya seraya berkata kepadanya, ‘Apa yang harus kami lakukan terhadap seorang laki-laki yang telah menalqinkan hujjahnya.? Maka Allah-lah yang akan memberikan hujjah kepada keduanya untuk membelanya.”

KUALITAS HADITS

Syaikh al-Albani RAH berkata, “MUNKAR (Bagian dari hadits Dha’if).
Hadits ini dikeluarkan oleh al-Qadhi al-Khal’i dalam al-Fawa`id (2/55) dari Abu ad-Darda`, Hasyim bin Muhamad al-Anshari, ‘Utbah bin as-Sakan menceritakan kepada kami, dari Abu Zakaria, dari Jabir bin Sa’id al-Azdi, ia berkata, “Aku menemui Abu Umamah al-Bahili yang sedang sekarat, lalu ia berkata kepadaku, ‘Wahai Abu Sa’id! Bila aku meninggal nanti, maka perbuatlah untukku seperti yang diperintahkan Rasulullah saw bagaimana kita memperlakukan orang-orang mati di kalangan kita, sebab beliau bersabda, …(lalu ia menyebutkan teks hadits diatas).”

Menurutku (Syaikh al-Albani-red), Sanad hadits ini Dha’if sekali!!?? Saya tidak mengenal seorang pun dari perawinya selain ‘Utbah bin as-Sakan. Ad-Daruquthni berkata, ‘Ia orang yang ditinggalkan haditsnya.’ Al-Baihaqi berkata, ‘Lemah, dinisbatkan kepadanya suka memalsukan hadits.’

Hadits ini juga dimuat oleh al-Haitsami (3/45) dari Sa’id bin Abdullah al-Azdi, ia berkata, ‘Aku menyaksikan Abu Umamah …(Teks hadits), lalu ia berkata, ‘Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir (al-Mu’jam al-Kabir-red) dan di dalam sanadnya terdapat sekelompok orang yang tidak aku kenal.’

Menurutku (Syaikh al-Albani-red), Nama perawi dari Abu Umamah masih diperselisihkan. Di dalam riwayat al-Khal’i, bahwa ia adalah Jabir bin Sa’id al-Azdi, sedangkan dalam riwayat ath-Thabarani, ia adalah Sa’id bin Abdullah al-Azdi. Ini, Ibn Abi Hatim memuatnya (2/1/76) seraya berkata, ‘Sa’id al-Azdi’, tidak menisbatkan kepada ayahnya dan tidak pula menyinggung sisi Jarh (pencitraan buruk) dan Ta’dil (pencitraan baik). Ia termasuk kalangan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya (Majhulin). Karena itu, amat aneh ucapan yang dinyatakan al-Hafizh (Ibn Hajar-red) dalam at-Talkhish (5/243) setelah merujuknya kepada ath-Thabarani, ‘Sanadnya Shalih (layak), dan telah dikuatkan oleh adh-Dhiya` dalam kitab Ahkam-nya. Juga dikeluarkan oleh Abdul Aziz dalam asy-Syafi. Sedangkan perawi dari Abu Umamah adalah Sa’id al-Azdi. Ibn Hatim telah menulisnya dalam coretannya.!’

Bilamana di dalamnya terdapat perawi yang anonim seperti ini, maka bagaimana mungkin sanad ini menjadi layak dan kuat.? Bahkan bersama itu pula terdapat sejumlah periwayat lain yang sama-sama tidak diketahui identitasnya (majhulin) sebagaimana yang disiratkan dalam ucapan al-Haitsami di atas. Ini semua, bila tidak ada di dalam sanad ath-Thabarani itu Utbah bin as-Sakan yang tertuduh. Jika tidak, maka dari asalnya, semua sanadnya itu sudah gugur.! Imam an-Nawawi berkata di dalam al-Majmu’ (5/304) setelah dirujuk oleh ath-Thabarani, ‘Dan sanadnya Dha’if. Ibn ash-Shalah berkata, ‘Sanadnya tidak dapat tegak (dijadikan hujjah).’

Demikian pula, dilemahkan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ (4/420). Ibn al-Qayyim berkata dalam Zad al-Ma’ad (1/206), ‘Tidak shahih bila dinilai Marfu’.’

Ketahuilah, tidak ada riwayat pendukung untuk hadits ini. Semua apa yang dikatakan sebagian ulama hanya berupa Atsar Mauquf (hadits yang diriwayatkan sebatas para Tabi’in-red) yang diriwayatkan dari kalangan Tabi’in kawasan Syam, yang tidak layak untuk dijadikan pendukung sehingga dapat menjadi Marfu’ bahkan ia tambah menjadikan riwayat itu cacat! Turun dari Marfu’ kepada Mauquf. Dalam ucapan Ibn al-Qayyim tadi, terdapat isyarat terhadap apa yang kami sebutkan setelah dilakukan perenungan. Yakni, ia menjadi Syahid Qashir (pendukung yang terbatas), sebab intinya berupa, ‘Mereka dulu menganjurkan agar diucapkan kepada mayyit ketika dikuburkan, ‘Hai Fulan, katakanlah ‘La Ilaha Illallah, katakanlah ‘Asyhadu An La Ilaha Illallah, sebanyak tiga kali. Katakanlah, Rabbku adalah Allah, agamaku adalah Islam dan Nabiku adalah Muhammad.’

Kalau begitu, mana yang dapat dijadikan pendukung terhadap sisa kalimat yang tersebut dalam redaksi hadits di atas, seperti ‘Ibn Fulanah’ ‘Berilah aku petunjuk’, dst.’ Juga perkataan kedua malaikat, ‘Apa yang dapat kita lakukan di sisi laki-laki…?’

Ringkasnya, hadits ini adalah Hadits MUNKAR menurutku, jika bukan MAUDHU’ (PALSU). Ash-Shan’ani dalam Subulussalam (II:161) mengatakan, ‘Dari perkataan ulama tahqiq didapatkan bahwa ia adalah hadits DHA’IF, mengamalkannya adalah Bid’ah. Dan janganlah tergiur dengan banyaknya orang yang melakukannya.!!’

Hal ini tidak pula berarti menolak ucapan yang masyhur di kalangan ulama mengenai pengamalan terhadap hadits dha’if dalam Fadha`il al-A’mal (amalan-amalan ekstra) sebab ini diposisikan pada amalan yang pensyari’atannya memang valid berdasarkan al-Qur’an atau as-Sunnah yang shahih. Sedangkan yang bukan kategori demikian, maka tidak boleh mengamalkan hadits dha’if, sebab itu artinya melakukan tasyri’ (pensyari’atan) dan hal ini tidak boleh dengan hadits dha’if, sebab ia tidak menginformasikan selain dugaan minus menurut kesepakatan para ulama. Nah, bagaimana boleh mengamalkan sepertinya.? Maka, kiranya orang yang menginginkan agamanya selamat dapat memperhatikan hal ini sebab banyak orang yang lalai darinya. Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufiqNya.”

(SUMBER: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Maudhu’ah karya Syaikh al-Albani, II:64-65, No Hadits, 599) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-6 [Ziarah Kubur Ortu Setiap Jum'at, Berpahala?]

PENDAHULUAN

Kajian kali ini menyoroti masalah yang sering dilakukan banyak orang dan menganggapnya sebagai bentuk ibadah yang harus melakukan, yaitu berziarah kubur setiap hari Jum’at.
Apakah perbuatan ini ada landasannya? Apakah hadits yang berkenaan dengan itu dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya.

HADITS PERTAMA:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فيِ كُلَّ جُمُعَةٍ؛ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بِرًّا
“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua ibu bapaknya atau salah satu dari keduanya setiap hari Jum’at, niscaya akan diampuni baginya dan dicatat sebagai bakti (kepada keduanya).”

Kualitas Hadits: MAWDHU’ (PALSU)

Syaikh al-Albani mengatakan, hadits ini dikeluarkan oleh ath-Thabarani di dalam kitabnya ‘al-Jami’ ash-Shaghir’ (hal.199) dan di dalam ‘al-Jami’ al-Ausath’ (I:84). Al-Ashbihani juga menukil darinya di dalam kitabnya ‘at-Targhib’ (II:228), dari jalur Muhammad bin an-Nu’man bin Abdurrahman, dari Yahya bin al-‘Ala’ al-Bajali, dari Abdul Karim, Abi Umayyah, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara Marfu’.

‘Illat (Penyakit) hadits ini terletak pada periwayatnya yang bernama Muhammad bin an-Nu’man dan Yahya bin al-‘Ala’ al-Bajali. Imam adz-Dzahabi di dalam kitabnya ‘Miiizaan al-I’tidaal’ berkata, “Ia (Muhammad bin an-Nu’man) adalah periwayat yang Majhul (anonim), Demikian yang dinyatakan al-‘Uqaili sedangkan Yahya adalah periwayat yang ditinggalkan (Matruk).”

Para ulama sepakat menyatakan bahwa Yahya adalah periwayat yang Dla’if, bahkan oleh al-Waki’ dan Imam Ahmad dinyatakan sebagai pembohong. Imam Ahmad mengatakan, “Ia seorang pembohong, suka memalsukan hadits.” Hal senada juga dikatakan oleh Ibn ‘Adi

‘Illat lainnya -menurut Syaikh al-Albani- adalah Idhthiraab (inkonsistensi dalam periwayatannya).

Ibnu Abi Hatim pernah menanyakan perihal hadits Mudhtharib ini kepada ayahnya (Abu Hatim), yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna, dari Muhammad bin an-Nu’man, Abi an-Nu’man al-Bahili, dari Yahya bin al-‘Ala’, dari pamannya, Khalid bin ‘Amir, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW mengenai seorang laki-laki yang mendurhakai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, lalu keduanya meninggal dunia, lantas ia (orang tersebut, sang anak-red) datang ke kuburannya setiap malam. Abu Hatim mengatakan, “Sanad hadits ini Mudhtharib, matan (teks)nya sangat Munkar, sepertinya ia hadits MAWDHU’.”
HADITS KEDUA:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ (يس)؛ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ

“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya setiap hari Jum’at, lalu membaca (surat Yaasiin) di sisi keduanya (di sisinya), niscaya diampuni baginya sebanyak bilangan setiap ayat atau huruf (yang dibacanya-red)”

Kualitas Hadits: MAWDHU’ (PALSU)

Syaikh al-Albani mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh Ibn ‘Ady (I:286), Abu Nu’aim di dalam Akhbaar Ashbihaan (II:344-345), Abdul Ghani al-Maqdisi di dalam as-Sunan (II:91) dari jalur Abu Mas’ud, Yazid bin Khalid (ia berkata), telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ziyad (yang berkata), telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Tha’ifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya (‘Urwah), dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar ash-Shiddiq secara marfu’.

Sebagian ahli hadits menulis -menurut saya (al-Albani), ia adalah Ibn al-Muhibb atau adz-Dzahabi- di atas anotasi lembaran ‘Sunan al-Maqdisi’, bunyinya: “Ini adalah hadits yang tidak Tsabit (Valid).”

‘Illat (penyakit) hadits ini terletak pada periwayatnya yang bernama ‘Amr bin Ziyad. Ia dituduh suka mencuri hadits dari para periwayat yang Tsiqat (terpercaya) dan memalsukan hadits. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Ibn ‘Ady dan ad-Daruquthni.

Imam as-Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini memiliki pendukung (syahid) sehingga ia hanya dikatakan ‘Dha’if’ saja, bukan Mawdhu’ (palsu) tetapi Syaikh al-Albani menolak anggapan itu karena yang dijadikan ‘Syahid’ oleh as-Suyuthi itu adalah hadits pertama di atas (dalam kajian ini) yang juga adalah hadits MAWDHU’ sehingga tidak layak menjadi Syahid. Ada dua alasan: Pertama, karena secara makna keduanya berbeda, kecuali dalam makna ‘ziarah’ secara mutlak. Kedua, seperti yang disebutkan al-Munawi di dalam syarahnya terhadap a-Jami’ ash-Shaghir bahwa Ibn al-Jawzi telah menilai hadits itu Mawdhu’ namun oleh as-Suyuthi dinyatakan ada Syahidnya tetapi pendapat ini adalah tidak tepat karena menurut Ahli hadits, adanya beberapa syahid tidak berpengaruh pada hadits yang kualitasnya Mawdhu’, bahkan hadits Dha’if dan semisalnya sekali pun.

Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaca al-Qur’an di sisi kuburan tetapi kenyataannya di dalam sunnah yang benar tidak terdapat dalil yang menguatkan hal itu bahkan (sunnah yang benar) menunjukkan bahwa yang disyari’atkan ketika berziarah kubur hanyalah memberi salam kepada Ahli kubur dan mengingat akhirat. Itu saja.! Dan seperti inilah amalan para ulama Salaf ash-Shalih.

Jadi, membaca al-Qur’an di sisi kuburan itu adalah Bid’ah Makruuhah. Demikian seperti yang dinyatakan sejumlah ulama terdahulu seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan imam Ahmad dalam sebuah riwayat sebagaimana yang dimuat dalam kitab Syarh al-Ihya’ karya az-Zabidi (II:285). Di dalam bukunya ini, az-Zabidi mengatakan, “karena tidak ada as-Sunnah yang menyatakan seperti itu…” Selanjutnya az-Zabidi menyebutkan pendapat ulama yang lain, yang menyatakan tidak makruh seraya berargumentasi dengan riwayat yang dinisbatkan pada Ibn ‘Umar bahwa ia mewasiatkan agar dibacakan di atas kuburannya ketika akan dikuburkan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya.

Tetapi Syaikh al-Albani mengomentari dengan mengatakan, “Atsar ini tidak sahih dinisbatkan kepadanya (Ibn ‘Umar). Kalau pun shahih, maka hanya menunjukkan pembacaannya ketika akan dikuburkan, bukan secara mutlak seperti yang nampak. Karena itu, wahai saudaraku, sesama Muslim! Berpeganglah dengan as-Sunnah, hindarilah bid’ah sekali pun dipandang baik oleh banyak orang sebab setiap bid’ah adalah kesesatan sebagaimana dalam sabda Nabi SAW.”

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah Wal Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, no.49 dan 50, dengan sedikit diringkas) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-5 [Barangsiapa Yang Tidur Setelah 'Ashar...]

Mukaddimah

Selama ini barangkali banyak di antara kita yang masih beranggapan bahwa tidur setelah ‘Ashar tidak dibolehkan dengan berpegang kepada hadits ini.
Nah, benarkah demikian? Apakah hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Berikut penjelasannya!

Naskah Hadits
مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri.”

Kualitas Hadits

Hadits ini DHA’IF (LEMAH).

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitabnya adh-Dhu’afaa’ Wa al-Majruuhiin (I:283) melalui jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Layts bin Sa’d, dari ‘Uqail, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara Marfu’.

Ibnu al-Jawzi juga mengemukakan hadits ini di dalam kitabnya al-Mawdhuu’aat (III:69), ia berkata, “Tidak SHAHIH, Khalid seorang pembohong. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Lahii’ah yang mengambilnya dari Khalid lalu menisbatkannya kepada al-Layts.

Imam as-Suyuthi di dalam al-La’aali (II:150) berkata, “al-Hakim dan periwayat lainnya mengatakan, Khalid hanya menyisipkan nama al-Layts dari hadits Ibn Lahii’ah.”

Kemudian as-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibn Lahii’ah, terkadang ia berkata, “Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’.” Terkadang ia berkata, “Dari Ibn Syihab (az-Zuhri-red), dari Anas secara marfu’.

Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Ia juga meriwayatkan dari jalur lain: dikeluarkan oleh Ibn ‘Adi dalam al-Kaamil (I:211); as-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi mengeluarkannya dari jalur Marwan, yang berkata, “Aku bertanya kepada al-Layts bin Sa’d – karena au pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, ‘Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibn Lahii’a telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..[Marwan kemudian menyebutkan teks hadits di atas]. Maka al-Layts menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!”

Kemudian Ibn ‘Ad juga meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar, ia berkata, ‘Ibn Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya.’

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam ath-Thibb an-Nabawi (II:12), dari ‘Amr bin al-Hushain, dari Ibn ‘Ilaatsah, dari al-Awza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. ia periwayat hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan. Kualitas hadits ini adalah palsu. Lihat: silsilah al-Ahaadits adh-Dha’iifah Wa al-Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, no.40, Jld.I, hal.114-red)

Komentar Syaikh al-Albani

Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Layts tersebut di mana hal itu menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya, tidak aneh sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal.

Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan).!”

Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi yang datang setelah mereka dan lebih diidentikkan dengan mereka yang pemahamannya, khususnya dari sisi ‘Aqidah bertolak belakang dengan Salaf, wallahu a’lam-red).

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, hal.113-114, no.39, dengan sedikit perubahan) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla’if Pilihan-4 [Berbincang-bincang Di Masjid…]

Mukaddimah

Ada sementara orang yang beranggapan bahwa memperbincangkan masalah-masalah duniawi di dalam masjid tidak dibolehkan.

Barangkali hal itu mereka lakukan karena ghirah diniyyah (semangat keagamaan) mereka dan rasa penghormatan yang tinggi terhadap masjid, sekali pun ada banyak di antara mereka pula yang entah secara sadar atau tidak juga mencemari keagungan masjid, seperti merokok di dalamnya saat ada acara tertentu padahal bau rokok dalam banyak hal lebih tidak sedap dari bau bawang yang Rasulullah melarang orang yang memakannya (tidak mencuci mulutnya dengan bersih hingga hilang) untuk mendekati masjid.

Nah, benarkah ngobrol-ngobrol tentang dunia tidak dibolehkan di masjid? Apakah kualitas hadits mengenainya dapat dipertanggung-jawabkan? Silahkan simak!

Naskah Hadits
اْلحَدِيْثُ فِي اْلمَسْجِدِ يَأْكُلُ اْلحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ اْلبَهَائِمُ اْلحَشِيْشَ
“Berbincang-bincang di masjid akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana binatang-binatang ternak memakan rerumputan.”

Kualitas Hadits

Hadits ini Tidak ada asal (dasar)-nya.

Takhrij Hadits

Hadits ini diketengahkan oleh al-Ghazali di dalam kitabnya Ihyaa` ‘Uluumid Din (I/136). Kemudian, pentakhrij hadits kitab ini, al-Hafizh al-‘Iraqi berkata, “Aku tidak menemukan akar (dasar)-nya.” Hal ini juga dicatat al-Hafizh di dalam kitab Takhrij al-Kasysyaaf.

‘Abdul Wahhab bin Taqiyuddin as-Subki di dalam kitab Thabaqaat asy-Syaafi’iyyah (IV/145147), “Aku tidak menemukan sanadnya.”

Sedangkan teks yang masyhur dalam perbincangan orang-orang (dari mulut ke mulut) berbunyi, “Pembicaraan yang mubah (dibolehkan, bukan haram) di masjid akan memakan semua kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” padahal itu itu juga.

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, h.60, no.4)