Friday, June 20, 2014

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-9 (Mana Hadits Yang Paling Shahih?)

TANYA:

Saya seorang pemuda yang memiliki ghirah tinggi terhadap Islam, menjaga shalat dan rukun-rukunnya. Pertanyaan saya, manakah hadits yang paling shahih.?

JAWAB:

Kami katakan, kami memohon kepada Allah SWT bagi kami dan seluruh saudara-saudara kita, kaum Muslimin agar dianugerai ketegaran untuk tetap istiqamah.

Ada pun mengenai hadits-hadits shahih, maka melalui pertanyaan anda, nampak bagi saya, bahwa anda adalah seorang penuntut ilmu pemula. Orang seperti anda, tentu tidak bisa membedakan sendiri, mana hadits yang shahih dan mana yang tidak melalui jalur kajian sanad.

Oleh karena itu, anda harus antusias untuk menggunakan kitab-kitab yang konsisten memilah mana hadits yang shahih. Bila anda menemukan sebuah hadits dirujuk kepada kitab ash-Shahihain (Shahih al Bukhari dan Muslim) atau salah satu dari keduanya, maka ini baik. Atau bila anda mendapatkan salah seorang ulama yang diakui kapasitas keilmuannya menshahihkannya, maka ini baik. Di antaranya, pentash-hihan yang dilakukan Syaikh Nashiruddin al Albani, sekalipun tidak seorang pun yang dapat terhindar dari kritikan dan sorotan. Yang penting, beliau memang demikian mengabdikan dirinya untuk Sunnah Nabi SAW.

Orang seperti anda juga perlu mengambil buku-buku yang konsisten memilah mana hadits yang shahih. Artinya, anda tidak boleh menerima begitu saja setiap hadits yang diriwayatkan, menyampaikan sebuah hadits yang dikatakan kepada anda atau menerima hadits dari buku apa saja yang anda lihat. Hendaknya anda berhati-hati.!! Sebab Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang menyampaikan sebuah hadits dariku, yang ia melihat dirinya telah berdusta (dalam hal itu), maka ia termasuk salah seorang tukang dusta.”. Dalam sebagian riwayat disebutkan, ”…maka ia termasuk salah seorang tukang banyak dusta.”

Dalam hal ini, silahkan merujuk kepada mukaddimah Shahih Muslim, sebab beliau mengetengahkan apa yang semestinya dijadikan dalil dalam masalah seperti ini, khususnya dari pendapat-pendapat para ulama dalam memperingatkan tindakan meriwayatkan hadits tanpa mengetahui mana yang shahih dan mana yang tidaknya.? Sebab hal ini dianggap sebagai ‘mengatakan sesuatu terhadap Allah dan Nabi-Nya tanpa ilmu.” (na’uzubillahi min dzalik-red)

(SUMBER: Fatawa Haditsiyyah karya Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah Al Humaid, hal.160-161) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-8 (MENGENAL TABI’IN)

Definisi Tabi’i

Secara bahasa kata Tabi’in merupakan bentuk jamak (Plural) dari Tabi’i atau Tabi’. Tabi’ merupakan Ism Fa’il dari kata kerja Tabi’a. Bila dikatakan, Tabi’ahu fulan, maknanya Masya Khalfahu (Si fulan berjalan di belakangnya).

Secara istilah adalah orang yang bertemu dengan shahabat dalam keadaan Muslim dan meninggal dunia dalam Islam pula. Ada yang mengatakan, Tabi’i adalah orang yang menemati shahabat.

Faedahnya

Di antara faedah mengenal Tabi’in adalah agar dapat membedakan mana hadits Mursal (ucapan Tabi’i yang meriwayatkan langsung dari Nabi SAW tanpa menyebutkan shahabat) dan mana hadits Muttashil (bersambung sanadnya hingga kepada Nabi SAW).

Thabaqat Tabi’in

Para ulama berbeda pendapat mengenai Thabaqat (tingkatan) Tabi’in. Karena itu, mereka mengklasifikasikannya berdasarkan pandangan masing-masing, di antaranya:
a. Imam Muslim menjadikannya tiga Thabaqat
b. Ibn Sa’d menjadikannya empat Thabaqat
c. Al-Hakim menjadikannya lima belas Thabaqat, yang pertamanya adalah orang yang bertemu dengan sepuluh shahabat yang diberi kabar gembira untuk masuk surga.

Siapa Mukhadhramin?

Kata Mukhadhramin merupakan bentuk jamak (plural) dari kata Mukhadhram. Pengertiannya adalah orang yang hidup pada masa Jahiliyah dan masa Nabi SAW lalu masuk Islam akan tetapi ia tidak sempat melihat beliau SAW. Menurut pendapat yang shahih, Mukhadhramin dimasukkan ke dalam kategori kalangan Tabi’in.

Jumlah mereka ditaksir sebanyak 20 orang seperti yang dihitung oleh Imam Muslim.

Akan tetapi pendapat yang tepat, bahwa jumlah mereka lebih dari itu, di antara nama mereka terdapat Abu ‘Utsman an-Nahdi dan al-Aswad bin Yazid an-Nakha’iy.

Siapa Tujuh Fuqaha?

Di antara deretan para tokoh besar Tabi’in adalah mereka yang disebut al-Fuqaha as-Sab’’ah (Tujuh Fuqaha). Mereka-lah para ulama besar kalangan Tabi’in dan semuanya berasal dari Madinah. Mereka adalah:
1. Sa’id bin al-Musayyib
2. al-Qasim bin Muhammad
3. ‘Urwah bin az-Zubair
4. Kharijah bin Zaid
5. Abu Salamah bin ‘Abdurrahman
6. ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah
7. Sulaiman bin Yasar

(Dalam hal ini, Ibn al-Mubarak memasukkan Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar menggantikan Abu Salamah. Sedangkan Abu az-Zinad memasukkan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman menggantikan dua nama; Salim dan Abu Salamah)

Siapa Kalangan Tabi’in Yang Paling Utama?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai siapa di antara kalangan Tabi’in tersebut yang paling utama. Pendapat yang masyhur bahwa yang paling utama di antara mereka adalah Sa’id bin al-Musayyib. Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Khafif asy-Syairazi berkata, “Ahli Madinah mengatakan, Tabi’in paling utama adalah Sa’id bin al-Musayyab. Ahli Kufah mengatakan, ‘Uwais al-Qarni.’ Ahli Bashrah mengatakan, ‘al-Hasan al-Bashari.’”

Siapa Kalangan Tabi’iyyat Yang Paling Utama?

Abu Bakar bin Abu Daud berkata, “Dua wanita tokoh utama kalangan Tabi’iyyat (para wanita kalangan Tabi’in) adalah Hafshoh binti Sirin dan ‘Amrah binti ‘Abdurrahman. Setelah itu, Ummu ad-Darda’.”*

Karya-Karya Yang Paling Masyhur Tentang Tabi’in

Di antaranya adalah kitab Ma’rifah at-Tabi’in karya Abu al-Mithraf bin Futhais al-Andalusi.**

* Yang dimaksud di sini adalah Ummu ad-Darda’ ash-Shugra (isteri muda Abu ad-Darda’) yang bernama Hujaimah (ada yang menyebutnya, Juhaimah). Sedangkan Ummu ad-Darda’ al-Kubra (isteri tua Abu ad-Darda’) bernama Khairah yang merupakan seorang wanita shahabat.

** Lihat, ar-Risalah al-Mustathrifah, dari hal. 105

(SUMBER: Taysir Mushtholah al-Hadits karya Dr. Mahmud ath-Thahhan, hal.202-203, penerbit Maktabah al-Ma’arif, Riyadh, Cet.IX, tahun 1997/1417 H)

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-7 (Seputar Nisbat Buku Musnad asy-Syafi’i)

TANYA:

Di banyak perpustakaan terdapat kitab dengan judul ‘Musnad al-Imam asy-Syafi’i’; apakah benar penisbatan kitab tersebut kepada beliau?

JAWAB:

Kitab yang berjudul ‘Musnad al-Imam asy-Syafi’i’ini memang benar nisbatnya kepada riwayat Imam asy-Syafi’i terhadap hadits-hadits tersebut akan tetapi Imam asy-Syafi’i sendiri tidak pernah mengarang Musnad ini. Musnad ini dikarang oleh salah seorang ulama Khurasan yang menghimpunnya dari kitab-kitab Imam asy-Syafi’i seperti al-Umm dan lainnya. Setiap hadits yang diriwayatkan asy-Syafi’i dengan sanadnya kumpulkan oleh orang ini lalu disusunnya berdasarkan musnad, lantas dinamainya dengan Musnad asy-Syafi’i.

Ini sama persis dengan kitab lain, ‘Musnad Abi Daud ath-Thayalisi’ di mana ath-Thayalisi sendiri tidak pernah mengarangnya tetapi ia dikarang oleh muridnya Yunus bin Habib.

(SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah karya Syaikh Sa’d bin Abdullah Al Humaid, juz.I, hal.200) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-6 (Bagaimana Cara Mengenali Seorang Shahabat?)

TANYA:
Bagaimana kita mengenali seorang shahabat?

JAWAB:

Kita mengenalinya melalui salah satu dari hal-hal berikut:
1. Tawaatur (Pemberitaan tentangnya secara mutawatir alias mustahil terjadi kebohongan karena banyaknya periwayat terpercaya menyatakan hal itu); apakah ada orang yang meragukan Abu Bakar dan ‘Umar bin al-Khaththab RA sebagai shahabat? Jawabannya, tentu, tidak.!

2. Syuhrah (Ketenaran) dan banyaknya riwayat yang mengisahkannya melalui beberapa hal. Contohnya:
a. Dhimaam bin Tsa’lbah RA yang tenar dengan hadits kedatangannya menemui Nabi SAW
b. ‘Ukasyah bin Mihshan RA yang kisahnya dijadikan permisalan/pepatah (yaitu ucapan Rasulullah SAW, “Sabaqoka ‘Ukaasyah’ ; ‘Ukasyah sudah terlebih dulu darimu-red).*

3. Dimuatnya hal itu dalam hadits yang shahih, seperti ada salah satu hadits menyebutkan bahwa Nabi SAW didatangi oleh si fulan bin fulan atau hadits tersebut bersambung sanadnya kepada seorang laki-laki yang menginformasikan bahwa si fulan termasuk orang-orang yang mati syahid dalam perang bersama Rasulullah SAW. Atau informasi apa saja dengan cara tertentu bahwa orang ini atau itu sudah terbukti Shuhbah-nya (bertemu dan beriman dengan Rasulullah SAW dan mati dalam kondisi itu).

4. Penuturan tertulis dari seorang Tabi’i (generasi setelah shahabat) bahwa si fulan adalah seorang shahabat. Yaitu seperti ia mengucapkan, “Aku mendengar salah seorang shahabat Nabi SAW, yaitu si fulan bin fulan.”

5. Penuturan shahabat itu sendiri bahwa ia bertemu Nabi SAW, seperti perkataannya, “Aku mendengar Nabi SAW bersabda begini dan begitu.” Atau “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menemani (bershahabat) dengan Nabi SAW.” Tetapi hal ini perlu beberapa syarat, di antaranya:
a. Ia seorang yang adil pada dirinya
b. Klaimnya tersebut memungkinkan; bila kejadian ia mengklaim hal itu sebelum tahun 110 H maka ini memungkinkan sedangkan bila ia mengklaimnya setelah tahun 110 H, maka klaimnya tersebut tertolak sebab Nabi SAW telah menginformasikan di akhir hayatnya, “Tidakkah aku melihat kalian pada malam ini? Sesungguhnya di atas 100 tahun kemudian (dari malam ini), tidak ada lagi seorang pun yang tersisa di atas muka bumi ini.” (HR.al-Bukhari, I:211, No.116; Muslim, No.2537; Abu Daud, No.348)

Ini merupakan argumentasi paling kuat terhadap orang yang mengklaim nabi Khidhir masih hidup hingga saat ini segaimana klaim kaum Sufi di mana salah satu dari mereka sering mengaku telah bertemu nabi Khidhir dan berbicara secara lisan dengannya.!?

Intermezzo

Seorang laki-laki India bernama Rotan pada abad VI mengaku bahwa dirinya adalah shahabat Nabi SAW dan dia telah dipanjangkan umurnya hingga tanggal tersebut. Kejadian itu sempat menggemparkan masyarakat kala itu. Maka, para ulama pada masanya atau pun setelahnya membantah pengakuannya tersebut. Di antaranya, al-Hafizh adz-Dzahabi dalam bukunya yang berjudul “Kasr Watsan Rotan.”

* Pepatah tersebut diungkapkan orang Arab untuk menyatakan ketidak beruntungann seseorang dalam memperoleh sesuatu karena sudah ada orang lain yang lebih dahulu memperolehnya. Seperti misalnya, bila ada seseorang memberikan hadiah kepada seseorang yang bisa menjawab pertanyaannya, lalu ada yang menjawabnya sedangkan hadiah itu hanya untuk satu orang saja. Kemudian ada orang lain meminta diberi pertanyaan lagi agar dapat menjawabnya dan memperoleh hadiah. Maka orang yang memberikan itu tadi, mengatakan kepadanya pepatah tersebut. Artinya, terlambat, si fulan sudah terlebih dahulu (kamu sudah keduluan sama si fulan.!!), wallahu a’lam-red

(SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah, Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah Alu Humaid, hal.30-31) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-5 (Membatasi Diri Pada Kitab ash-Shahihain, Tepatkah?)

TANYA:
Bagaimana pendapat anda terhadap orang yang hanya membatasi diri pada kitab ash-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) saja tanpa mau melirik kepada kitab-kitab sunnah yang lain? Apakah al-Bukhari dan Muslim mensyaratkan untuk mengeluarkan semua hadits yang shahih saja?

JAWAB:

Tidak dapat disangkal lagi, bahwa pendapat itu jauh dari benar bahkan bisa terjerumus ke dalam kesesatan karena sama artinya dengan menolak sunnah Rasulullah SAW.

Al-Bukhari dan Muslim tidak mensyaratkan untuk mengeluarkan semua hadits yang shahih saja. Seperti yang diinformasikan para ulama dari al-Bukhari, bahwa ia pernah berkata, “Aku hafal 100 ribu hadits shahih.” Para ulama itu juga menukil darinya yang mengatakan, “Tapi aku tinggalkan hadits-hadits lain yang shahih karena khawatir terlalu panjang (bertele-tele).”

Al-Bukhari sendiri telah menshahihkan sendiri hadits-hadits yang bukan shahih. Hal ini nampak secara jelas sekali dalam pertanyaan-pertanyaan at-Turmudzi kepadanya seperti yang terdapat di dalam Sunan at-Turmudzi.

Para ulama juga menukil dari Muslim hal serupa di mana ia pernah mengatakan, “Bukan segala sesuatu yang menurutku shahih lalu aku muat di sini.”

Jadi, tidak dapat diragukan lagi kebablasan orang yang hanya membatasi diri pada kitab ash-Shahihain saja dan menolak kitab selain keduanya.

(SUMBER: As’ilah Wa Ajwibah Fii Mustholah al-Hadiits karya Musthafa al-‘Adawi, hal.14-15, no.28) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - YANG PERLU ANDA KETAHUI DARI HADITS-4 (Berapa Jumlah Hadits Shahih al-Bukhari Dan Muslim Yang Dikritik?)

TANYA:

Berapa jumlah hadits di dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim Yang Dikritik Imam ad-Daaruquthni?

JAWAB:

Secara global ada sekitar dua ratusan hadits. Terhadap Shahih al-Bukhari sebanyak 110 hadits, termasuk 32 hadits yang juga dikeluarkan oleh Imam Muslim. Dan terhadap Shahih Muslim sebanyak 95 hadits termasuk di dalamnya hadits yang dikeluarkan juga oleh Imam al-Bukhari. Silahkan lihat, mukaddimah kitab Fat-hul Bari karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Risaalah Bayna al-Imaamain; Muslim Wa ad-Daaruquthni karya Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali serta Risaalah al-Ilzaamaat Wa at-Tatabbu’ karya Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy.

TANYA:

Apakah Imam ad-Daaruquthni mengeritik seluruh aspek?

JAWAB:

Kritikannya tidak meliputi semua aspek, sebagian yang dinyatakannya ada benarnya dan sebagian lagi keliru. Terkadang –bahkan seringkali- ia hanya mengeritik sisi sanad (jalur transmisi) hadits tanpa matan (teks)-nya.

NB:

Sekalipun demikian, adanya kritik ini tidak mengurangi atau pun mempengaruhi kesepakatan umat Islam untuk menerima hadits-hadits dalam shahih al-Bukhari dan Muslim dan penilaian bahwa keduanya adalah yang paling benar setelah al-Qur’an al-Karim-red.

(SUMBER: As’ilah Wa Ajwibah Fi Mushthalah al-Hadiits karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy, hal.37) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-3 (Definisi Sanad Dan Matan)

TANYA:
Apa makna ‘Thariiq’ (Sanad)? Dan apa pula makna matan? Tolong berikan contohnya

JAWAB:

Makna Thariiq (Sanad) adalah mata rantai (jalur) para periwayat yang menghubungkan matan.

Sedangkan Matan adalah ucapan (teks) setelah sanad.
Contohnya, hadits yang dikeluarkan al-Bukhary, Muslim dan Abu Daud (lafaznya diambil dari Abu Daud);
Sulaiman bin Harb menceritakan kepada kami, (ia berkata), Hammad menceritakan kepada kami, (ia berkata), dari Ayyub, dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu larang para wanita hamba Allah untuk (memasuki) masjid-masjid Allah.”

(Mata rantai orang-orang yang meriwayatkan mulai dari Sulaiman hingga Ibn ‘Umar dinamakan sanad/thariiq sedangkan ucapan Rasulllah SAW setelah itu dinamakan ‘matan’.-red)

(SUMBER: As’ilah Wa Ajwibah Fi Mushthalah al-Hadiits karya Syaikh Mushthafa al-‘Adawy, hal.7) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-2 (Mana Yang Paling Shahih Antara Sunan Abi Daud Dan Sunan an-Nasa`iy)

TANYA:
Dari aspek keshahihan, mana yang diunggulkan; Sunan Abi Daud atau kah Sunan an-Nasa`iy?

JAWAB:
Bila kita melihat kitab Sunan an-Nasa`iy dengan maksud ia adalah as-Sunan al-Kubra, maka Sunan Abi Daud lebih shahih daripadanya. Sedangkan bila yang dimaksud dengan Sunan an-Nasa`iy di sini adalah kitab al-Mujtaba, di sini perlu didiskusikan kembali pendapat tadi.

Bila kita melihat kitab Sunan an-Nasa`iy, maka akan jelas bagi kita bahwa ia (Sunan an-Nasa`iy) yang dinamakan dengan al-Mujtaba sekarang ini –yang nampak bagi saya- bukanlah karangan Imam an-Nasa`iy sendiri. Ia merupakan karangan Ibn as-Sunny yang tidak lain adalah salah seorang periwayat kitab Sunan an-Nasa`iy. Secara umum, yang dimaksud dengan Sunan an-Nasa`iy adalah as-Sunan al-Kubra. Karena itu, sebagian orang dari satu sisi, menilai sisi kebagusan hadits-haditsnya atau membuang hadits-hadits Mawdlu’ (palsu) dan Munkar yang ada pada Sunan an-Nasa`iy yang disebut al-Mujtaba alias as-Sunan ash-Shughra sebagaimana yang dikatakan sebagian orang, karena mengira ia merupakan karangan Imam an-Nasa`iy.

Yang menjadi indikasi untuk semua itu, bahwa kitab al-Mujtaba (artinya, ringkasan, intisari-red.,) dari sisi hadits-haditsnya memang lebih bagus (mengesankan) daripada as-Sunan al-Kubra akan tetapi apakah benar Imam an-Nasa`iy yang meringkas/mengintisarinya dari hadits-hadits tersebut (sehingga dinamai al-Mujtaba-red.,) atau orang selain dia?. Hal ini akan kami jelaskan sebentar lagi, insya Allah.

Yang jelas, bila kita membanding-bandingkan antara al-Mujtaba dan Sunan Abi Daud, maka pembandingan ini –menurut saya- butuh kajian yang serius dan teliti. Sebab, sementara orang ada yang langsung saja menyatakan bahwa Sunan Abi Daud lebih unggul. Sikap seperti ini banyak diambil oleh para ulama terdahulu. Setiap orang yang membicarakan Sunan Abi Daud, pasti ia akan mengunggulkannya atas kitab-kitab lainnya bahkan sebagian mereka ada yang mengunggulkannya atas Shahih Muslim akan tetapi pendapat ini tidak benar. Sebagian orang lagi, khususnya di zaman sekarang ini, kita menemukan ada orang yang berusaha mengunggulkan Sunan an-Nasa`iy atas Sunan Abi Daud.

Menurut saya, bila ijtihad-ijtihad seperti ini keluar dari seseorang yang ingin agar ucapannya tepat, maka hendaknya berpijak pada ucapan yang ilmiah atau metode ilmiah yang komprehensif dengan cara melakukan penelitian terhadap Sunan Abi Dauddan Sunan an-Nasa`iyyang bernama al-Mujtaba itu, kemudian melihat jumlah hadits-hadits yang dimuat di masing-masing kitab tersebut, lalu jumlah hadits yang dikritisi dari masing-masingnya; berapa persentasenya secara keseluruhan untuk masing-masing kitab. Dari situ, akan kita dapatkan persentase hadits-hadits yang dikritisi di dalam kitab Sunan Abi Dauddan juga di dalam kitab Sunan an-Nasa`iy.

Selain itu, hadits-hadits yang dikritisi ini juga bisa diklasifikasi lagi antara yang Dla’if, Dla’if Sekali dan Kemungkinan Dla’if (masih fity-fifty). Masing-masingnya perlu dibubuhkan berapa persentasenya.

Di samping itu, perlu juga dilihat; apakah pengarang kitab menjelaskan dan mengomentari hadits-hadits yang dikritisi tersebut atau kah tidak? Sebab, Abu Daud dan an-Nasa`iy ada mengomentari sebagian hadits. Kemudian, dilihat pula berapa persentase komentar yang dikeluarkan masing-masing pengarang kitab terhadap hadits-hadits yang dikritisi tersebut. Setelah itu, barulah kita dapat mengeluarkan gambaran yang jelas melalui penelitian yang seksama, apakah Sunan Abi Daudyang lebih bagus (mengesankan) atau kah sebaliknya? Inilah pendapat saya mengenai hal ini.

(SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah karya Syaikh Sa’d bin ‘Abdullah Al Humaid, Juz.I, h.106-107) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Yang Perlu Anda Ketahui Dari Hadits-1

Mukaddimah

Dalam kajian ini kami ketengahkan beberapa hal yang berkenaan dengan ilmu hadits, yang kirannya perlu kita ketahui untuk menambah wawasan dan kami kemas dalam bentuk tanya jawab sehingga lebih mudah untuk dipahami.

(1)-
TANYA:
Kenapa kita harus menuntut ilmu Hadits?

JAWAB:

1. Karena ia merupakan ilmu yang paling mulia
2. Karena para penuntutnya adalah orang-orang yang menjadi lentera kegelapan. Kalau kita melihat keempat imam madzhab, tiga orang dari mereka (selain Abu Hanifah) dikenal sebagai ahli hadits.
Imam Malik memiliki kitab al-Muwaththa` yang berisi banyak hadits. Imam asy-Syafi’i memiliki kitab al-Umm yang banyak berisi hadits-hadits yang beliau ketengahkan sendiri dengan sanadnya, demikian juga dengan bukunya yang terkenal ar-Risalah. Bahkan salah seorang muridnya mengarang Musnad Imam asy-Syafi’i yang diringkasnya dari hadits-hadits yang diriwayatkan beliau di dalam kitab-kitabnya sehingga kitab tersebut lebih dikenal dengan nama Musnad asy-Syafi’i, begitu pula kitab as-Sunnan.

Sedangkan Imam Ahmad memang dikenal sebagai tokoh utama Ahli hadits dan justeru tidak diketahui kalau beliau ada mengarang buku dalam masalah fiqih. Hanya saja perlu diketahui, bahwa beliau juga terhitung sebagai Ahli fiqih. Beliau melarang para muridnya menulis sesuatu dengan hanya berpedoman pada akal semata dan menganjurkan mereka menulis hadits.

(SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah karya Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdullah al-Humaid, hal.5)


(2)-
TANYA:


Apa perbedaan antara ungkapan “Haddatsana” ([Fulan] telah menceritakan kepada kami) dan “Akhbarana” ([Fulan] telah memberitahukan kepada kami)?

JAWAB:

Di dalam tata cara Talaqqi (mentransfer, menerima) hadits, para ulama hadits membedakan antara lafazh yang ditransfer langsung dari Syaikh (Guru) dan yang dibacakan kepada syaikh. Bila Syaikh menceritakan tentang hadits, baik dari hafalannya atau pun dari kitab (tulisan)-nya dan membacakan kepada para murid sementara mereka menyalin hadits-hadits yang dibicarakan Syaikh tersebut; maka ini dinamakan dengan as-Samaa’ yang sering diungkapkan dengan kalimat “Yuhadditsuni” atau “Haddatsani.” Bila seorang penuntut ilmu mentransfer hadits tersebut di majlis seperti ini, maka ia harus menggunakan bentuk plural (jamak), yaitu “Haddatsanaa” karena berarti ia mentrasfer hadits itu bersama peserta yang lainnya. Dan jika ia mentransfernya secara pribadi (sendirian) dari Syaikh langsung, maka ia mengungkapkannya dengan “Hadtsani” yakni secara sendirian.

Adapun bila hadits tersebut dibacakan kepada Syaikh (dengan metode Qiraa`ah), seperti misalnya, Imam Malik menyerahkan kitabnya “al-Muwaththa`” kepada salah seorang muridnya, lalu ia (si murid) membaca dan beliau mendengar; jika si murid ini salah, maka ia menjawab dan meluruskan kesalahannya, bila tidak ada yang salah, ia terus mendengar. Metode ini dinamai oleh para ulama hadits dengan metode “al-‘Ardh” (pemaparan) dan “Qiraa`ah ‘Ala asy-Syaikh” (membaca kepada Syaikh). Mereka (para ulama hadits) mengungkap dengan lafazh seperti ini secara lebih detail manakala seseorang ingin menceritakan (meriwayatkan) hadits, maka ia harus mengungkapkan dengan “Akhbarani” bukan dengan “Haddatsani” . Maksudnya bahwa ia menerima (Mentransfer) hadits tersebut bukan dari lafazh Syaikh secara langsung tetapi melalui murid yang membacakannya kepada Syaikh tersebut.

Inilah sebabnya kenapa mereka membedakan antara penggunaan lafazh “Haddatsana” dan lafazh “Akhbarana.” Sebagian Ahli Hadits mengatakan bahwa keduanya sama saja, baik dibacakan kepada Syaikh atau Syaikh sendiri yang membacakannya, semua itu sama saja. Akan tetapi Imam Muslim Rahimahullah tidak menilai hal itu sama saja. Beliau membedakan antara keduanya. Karena itu, dalam banyak haditsnya, kita menemukan beliau memuat hal tersebut. Beliau selalu mengatakan, “Haddatsana….Wa Qaala Fulan, ‘Akhbarana” ([Si fulan menceritakan begini….Dan si Fulan [periwayat lain] mengatakan, ‘telah memberitahu kami’ [Akhbarana] , demikian seterusnya.

(SUMBER: Fataawa Hadiitsiyyah karya Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdullah al-Humaid, hal.61-62) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-13 (Syahwat Wanita Berlipat Ganda Atas Syahwat Laki-Laki?)

MUKADDIMAH

Kita sering mendengar ucapan banyak orang bahwa syahwat (seksualitas) kaum wanita melebihi berlipat-lipat dari syahwat kaum laki-laki. Sepintas, ucapan itu terkesan benar, namun benarkah demikian? Adakah dasarnya?
Silahkan baca selanjutnya!!

TEKS HADITS
إِِنَّ شَهْوَةَ الِّنسَاءِ تُضَاعِفُ عَلَى شَهْوَةِ الِّرجَالِ
Sesungguhnya syahwat (seksualitas) kaum wanita berlipat ganda melebihi syahwat kaum laki-laki

Imam as-Suyuthi (pengarang kitab rujukan kajian ini) mengatakan, Di dalam kitab al-Awsath dari hadits Ibn ‘Umar terdapat lafazh:
فُضِّلَتِ اْلمَرْأَةُ عَلَى الرَّجُلِ بِتِسْعَةٍ وَتِسْعِيْنَ مِنَ الَّلذَّةِ وَلَكِنَّ اللهَ تَعَالَى أَلْقَى عَلَيْهِنَّ الْحَيَاءَ

Wanita dilebihkan atas laki-laki sebanyak sembilan puluh sembilan kenikmatan (seksualitas) akan tetapi Allah Ta’ala melemparkan sifat malu pada mereka


KUALITAS HADITS

Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh (penahqiq kitab rujukan kajian ini) mengatakan:

Kualitas hadits di atas adalah MAWDHU’ (PALSU), untuk itu silahkan lihat:

- Dha’iif al-Jaami’, no.3981 karya al-Albani. Beliau (Syaikh al-Albani) berkata, “Lemah sekali.”
- al-Maqaashid al-Hasanah karya as-Sakhawy, h.255. Di dalam sanadnya terdapat Daud, Mawla Abi Mukammil yang merupakan Munkar al-Hadiits (periwayat hadits munkar)
- Faydh al-Qadiir karya al-Manawi. Beliau (al-Manawi) berkata, “al-Bukhari berkata, ‘Munkar al-Hadiits.’
Syaikh Lutfhi mengomentari, “Menurutku, juga terdapat periwayat bernama Ibn Lahii’ah dan Usamah bin Zaid al-Laitsy yang dimasukkan oleh Imam adz-Dzahabi dalam bukunya adh-Dhu’afaa’ (para periwayat yang lemah), yang berkata, ‘Ia (Usamah) seorang periwayat yang Layyin (ungkapan lain untuk kualitas periwayat yang lemah).”
- TamyÎz ath-Thayyib Min al-Khabiits… karya Ibn ad-Dubai’, h.92
- Kasyf al-Khafaa` karya al-‘Ajluny, Jld.II, h.15
- Al-Fawaa`id karya asy-Syawkany, h.136


(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsiarah Fi al-Ahaadiits al-Masyhuurah karya Imam as-Suyuthy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shhabbaagh, h.156, hadits no.337)  

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-12 (Aku Adalah Nabi Paling Pertama Diciptakan Dan…)

Mukaddimah

Sering mereka yang dinobatkan sebagai Du’aat (Para Da’i), dalam memperingati momen tertentu seperti kelahiran Nabi SAW (padahal acara seperti ini tentu tidak ada landasannya dalam agama-red) menyampaikan hadits seperti yang akan kita kaji kali ini atau dengan redaksi yang lain. Intinya, ingin menyanjung terlalu tinggi Rasulullah SAW hingga mencapai taraf ‘berlebih-lebihan’ (Ghuluw). Sayangnya lagi, kebanyakan mereka tidak pernah mau mempertanyakan kembali ‘keshahihan’ hadits tersebut; apakah kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan ataukah tidak.?

Termasuk dari pengembangan pembahasan hadits tersebut, pembiciraan seputar apa yang mereka sebut sebagai ‘nur Muhammad’ (yang juga dilandasi dengan hadits yang Mawdhu’ [palsu] dan cerita-cerita bohong).

Untuk itu, hendaknya kita berhati-hati di dalam berdalil dengan hadits yang tidak jelas juntrungan dan kualitasnya. Sebab di samping, kualitas hadits tersebut itu sendiri lemah atau pun mawdhu’, menyampaikannya kepada umat –tanpa memberitahukan kualitas sesungguhnya hadits tersebut- dapat menyeret mereka kepada kesesatan, bid’ah bahkan kesyirikan.

Semoga kita terhindar dari kebodohan dan selalu berdalil dengan dalil yang benar-benar shahih dari Rasulullah SAW.

Teks Hadits
كُنْتُ أَوَّلَ النَّبِيِّيْنَ فيِ اْلخَلْقِ وَآخِرَهُمْ فيِ اْلبَعْثِ

“Aku (Rasulullah) adalah Nabi Paling Pertama Diciptakan Dan Paling Akhir Dibangkitkan (diutus).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab tafsirnya dan Abu Nu’aim di dalam kitab Dalaail an-Nubuwwah dari hadits Abu Hurairah.

KUALITAS HADITS

Ini hadits DHA’IF (LEMAH), untuk itu silahkan lihat:

- al-Maqaashid al-Hasanah karya as-Sakhawy, h.327
- TamyÎz ath-Thayyib Min al-Khabiits… karya Ibn ad-Dubai’, h.122
- Kasyf al-Khafaa` karya al-‘Ajluny, Jld.II, h.129
- Al-Fawaa`id karya asy-Syawkany, h.326
- Al-Asraar, h.352
- Miizaan al-I’tidaal, Jld.I, h.331 dan Jld.II, h.128. Di dalam sanadnya terdapat periwayat bernama Baqiyyah dan Sa’id bin Basyir. Kedua-duanya adalah periwayat yang lemah haditsnya. Lihat, Dalaa’il an-Nubuwwah karya Abu Nua’im

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahaadiits al-Masyhuurah karya Imam as-Suyuthy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shhabbaagh, h.156, hadits no.337) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-11 (Aku Adalah Kota Ilmu Sedangkan ‘Ali Adalah Pintunya)

Mukaddimah

Ada sementara kelompok agama yang sikapnya berlebihan terhadap Ahli Bait, terutama ‘Ali, berdalil dengan hadits ini (yang akan kita bahas) atas kebenaran pendapat mereka bahwa ‘Ali adalah pintu ilmu, karena itu siapa saja yang ingin memasuki rumah, maka harus lewat pintunya dan –kata mereka- satu-satunya pintu itu adalah ‘Ali, sehingga bila bukan melaluinya, maka tidak sah.

Kalau pun kualitas hadits ini dianggap shahih (padahal tidak demikian seperti yang akan dipaparkan nanti), maka tidaklah berarti ia satu-satunya pintu itu, tetapi menurut para ulama, hanya merupakan salah satu dari pintu-pintu ilmu.

Memang tidak diragukan lagi, bahwa ‘Ali merupakan ulama kalangan para shahabat dan memiliki banyak keutamaan tetapi bukan karena itu, lantas dilebih-lebihkan (bagi kalangan Ghulaat/ekstrem mereka sampai di-Tuhankan, na’uudzu billaahi min dzaalik). Apalagi bila didasari atas riwayat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Teks seperti ini juga merupakan bagian (baca: lirik) dari salah satu lantunan seorang penyanyi dalam salah satu serialnya yang dikatakannya ‘islami’ di mana ia nampaknya penganut pendapat di atas.

Teks Hadits
أَنَا مَدِيْنَةُ اْلعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا
“Aku (Rasulullah) adalah kota ilmu dan ‘Ali adalah pintunya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Turmudzy dari hadits ‘Ali seraya berakata, “Hadits Munkar.” Hadits ini juga dingkari oleh al-Bukhary. Di samping itu, juga diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam kitab al-Mustadrak dari hadits Ibn ‘Abbas. Ia mengomentari, “Hadits Shahih.” Namun Imam adz-Dzahaby berkata, “Bahkan ia hadits Mawdlu’ (Palsu).” Abu Zur’ah berkata, “Alangkah banyaknya orang yang menyingkap boroknya.”
Ad-Daruquthny berkata, “Tidak valid.”
Ibn Daqiq al-Ied berkata, “Mereka (ulama hadits) tidak menilainya valid.” Bahkan Ibn al-Jawzy memuatnya di dalam kitabnya al-Mawdluu’aat (kitab yang khusus berisi hadits-hadits Mawdlu’).

Al-Hafizh Abu Sa’id al-‘Alaa`iy berkata, “Yang benar, bahwa ia hadits Hasan bila dilihat dari jalur-jalurnya, tidak shahih dan juga tidak Dla’if apalagi dikatakan Mawdlu’ (palsu).”

Menurutku (Imam as-Suyuthiy, pengarang buku rujukan dalam kajian kita ini): “Memang demikian yang dikatakan Syaikhul Islam Ibn Hajar (al-Haitsamy-red.,) dalam fatwanya. Ucapan al-‘Alaa`iy dan Ibn Hajar tersebut telah saya paparkan panjang lebar di dalam kitab saya at-Ta’aqqubaat yang menyanggah statement yang terdapat di dalam kitab al-Mawdluaa’aat tersebut.

Pendapat Syaikh Muhammad Luthfi
ash-Shabbaagh, Penahqiq (peneliti) buku:


Ini hadits MAWDLU’ (PALSU), untuk itu silahkan lihat:
- al-Maqaashid al-Hasanah karya as-Sakhawy, h.97
- TamyÎz ath-Thayyib Min al-Khabiits… karya Ibn ad-Dubai’, h.33
- Kasyf al-Khafaa` karya al-‘Ajluny, Jld.I, h.203
- Al-Mawdluu’aat karya Ibn al-Jawzy, Jld.I, h.439
- Al-La`aaly, Jld.I, h.329
- Tanziih asy-Syari’ah, Jld.I, h.377
- Ahaadiits al-Qushshaash, h.15
- Al-Fawaa`id karya al-Karmy, h.57
- Al-Fawaa`id karya asy-Syawkany, h.348-354
- Al-Asraar, h.71
- Tadzkirah al-Mawdluaa’aat, h.95
- Al-Fataawa al-Hadiitsiyyah, h.126
- Miizaan al-I’tidaal, Jld.II, h.251
- Asna al-Mathaalib, h.72
- Tuhfah al-Ahwadzy, Jld.IV, h.329
- Al-Mustadrak, Jld.III, h.126 (telah dinilai shahih oleh al-Haakim namun kemudian ditelusuri jalurnya oleh Imam adz-Dzahaby yang berkomentar, “Bahkan hadits Mawdlu’. Ia (al-Haakim) mengatakan, “Abu ash-Shalt [salah seorang periwayat hadits] adalah seorang yang Tsiqah, Ma`mun. Menurutku (ad-Dzahaby), “Demi Allah, ia bukan Tsiqah dan bukan pula Ma`mun.”)
- Dla’if al-Jami’ ash-Shaghiir karya Syaikh al-Albany, no.1322
- Al-Kaamil karya Ibn ‘Ady, Jld.I, h.193
- Adl-Dlu’afaa` karya al-‘Uqaily, Jld.III, h.150
- Majma’ az-Zawaa`id, Jld.IX, h.114
(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsiarah Fi al-Ahaadiits al-Masyhuurah karya Imam as-Suyuthy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shhabbaagh, h.70, hadits no.38)

TAMBAHAN DARI REDAKSI:

Dalam teks yang kami temukan di sunan at-Turmudzy tertulis:
أَنَا دَارُ اْلحِكْمَةِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا

“Aku (Rasulullah) adalah Daar (rumah) ilmu dan ‘Ali adalah pintunya.”
Jadi, bukan seperti teks hadits dalam buku rujukan kita di atas, barangkali ada teks lain di selain sembilan kitab hadits induk (al-Kutub at-Tis’ah).

Mengenai teks ini, at-Turmudzy mengatakan, “Hadits Gharib Munkar.”
Ath-Thiby mengatakan, “Sepertinya orang-orang Syi’ah berpegang pada permisalan ini bahwa mengambil ilmu dan hikmah dari beliau SAW adalah khusus buat ‘Ali, tidak seorang pun boleh melakukannya kecuali melalui perantaraannya sebab rumah hanya bisa dimasuki dari pintunya di mana Allah berfirman, ‘Dan masukilah rumah-rumah tersebut dari pintu-pintunya.’ Padahal sebenarnya itu sama sekali tidak dapat menjadi hujjah bagi mereka sebab Daar al-Jannah (Rumah surga) sendiri tidak seluas Daar (rumah) hikmah, sekali pun begitu, ia memiliki 8 pintu.” (Artinya, dari arah mana saja dari ke-delapan pintu itu bisa masuk, tidak mesti satu pintu sebagaimana klaim Syi’ah tersebut-red.,)

Al-Qaary mengatakan, “Ali adalah salah satu dari pintu-pintunya (pintu hikmah). Akan tetapi adanya pengkhususan itu mengandung semacam pengagungan (penghormatan) di mana ia memang demikian bila dibanding dengan sebagian shahabat dari sisi keagungan dan ilmu. Di antara hal yang menunjukkan bahwa posisi para shahabat semuanya sebagai pintu-pintu adalah hadits Nabi SAW, ‘Para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang; siapa pun yang kalian ikuti, pasti kalian mendapat petunjuk.’ Yaitu sebagai isyarat perbedaan tingkatan cahayanya di dalam mendapatkan petunjuk itu. Indikatornya, para Tabi’in mengambil semua ilmu syari’at seperti bacaan, tafsir, hadits, fiqih dari para shahabat lain selain ‘Ali juga. Dengan begitu, dapat diketahui bahwa pintu itu tidak khusus miliknya semata, kecuali dalam satu pintu, yaitu masalah qadla’ sebab memang ada hadits mengenai dirinya seperti itu, yang berbunyi, ‘Ia (‘Ali) adalah orang yang paling mengerti qadla di antara kamu.’ Sama seperti yang dikatakan kepada Ubay bahwa ia adalah ‘orang yang paling bagus bacaannya di antara kamu’ , Zaid bin Tsabit sebagai yang ‘paling mengerti masalah fara’idh di antara kamu’ dan Mu’adz bin Jabal sebagai yang ‘paling mengerti masalah halal dan haram di antara kamu.’ ”

Tapi sayang, berdalil dengan hadits “Para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang…” juga tidak tepat, sebab menurut pensyarah sunan at-Turmudzy, al-Mubarakfury yang menukil dari Ibn Hajar bahwa hadits tentang ‘para shahabatku adalah seperti bintang-gemintang…’ itu tidak shahih, sangat lemah bahkan Ibn Hazm menilainya sebagai hadits Mawdlu’. Al-Baihaqy mengetengahkan hadits Dla’if lainnya yang senada dengan itu lalu mengatakan bahwa bisa saja dijadikan perumpamaan dalam hal mereka itu (para shahabat) adalah seperti bintang tetapi tidak dalam memberi petunjuk. Dan hal ini sesuai dengan makna hadits shahih yang diriwayatkan Muslim, isinya, ‘Bintang-gemintang adalah amanah langit, bila bintang-gemintang itu hilang maka akan datanglah apa yang dijanjikan kepada ahli langit.’ Pendapat al-Baihaqy ini didukung oleh Ibn Hajar sekali pun beliau menegaskan bahwa makna zhahir hadits yang ada di shahih Muslim itu (hanya) berbicara tentang fitnah yang akan terjadi setelah berakhirnya masa shahabat, yaitu dengan munculnya berbagai bid’ah dan perbuatan-perbuatan keji di seluruh muka bumi.” (alias tidak terkait dengan makna kedua hadits lemah di atas-red.,)
(Lihat, Tuhfah al-Ahwadzy Syarh Sunan at-Turmudzy karya al-Mubaarakfuury, terkait dengan syarah hadits di atas)

Kesimpulan:
- Bahwa kualitas hadits tersebut adalah MAWDLU’ sebagaimana yang dianalisis oleh Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbaagh.
- Bahwa ‘Ali memang memiliki kedudukan lebih dari sebagian para shahabat dari sisi keagungan dan ilmu, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa karena itu, ia lah satu-satunya pintu ilmu, apalagi dengan klaim karena hal itu telah dikhususkan Nabi SAW kepadanya. Terlebih lagi, bila dalilnya hadits di atas, Wallahu a’lam. 

ARTIKEL TENTANG HADITS - SILSILAH HADITS-HADITS MASYHUR-14 (Cinta Tanah Air Adalah Sebagian Dari Iman)

MUKADDIMAH

Barangkali banyak orang yang masih meyakini bahwa hadits tentang cinta tanah air (yang kita kaji dalam rubrik ini) merupakan hadits yang shahih bersumber dari Rasulullah SAW.

Karena itu, banyak mereka yang mengklaim diri sebagai kaum nasionalis berargumentasi dengan hadits ini untuk menunjukkan rasa patriotisme dan bela negara.

Padahal, berargumentasi dengan hadits yang tak diketahui juntrungannya, tentu amat berbahaya.

Namun argumentasi mengenai masalah bela tanah air dan kewajiban seorang muslim (yang baligh dan mampu) membela negerinya bila dimasuki secara kekerasan oleh musuh dapat diketahui melalui dalil-dalil lain, yaitu hadits-hadits shahihi tentang hal itu bukan berdasarkan hadits yang kita kaji ini. Dalam hadits-hadits shahih tersebut diketahui bahwa membela negeri saat diserang musuh adalah suatu kewajiban agama.

Karena itu, hendaknya menghindari cara yang salah dalam berargumentasi, termasuk dalam masalah ini, dengan merujuk kepada dalil yang jelas kualitasnya.!!

NASKAH HADITS
حُبُّ اْلوَطَنِ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Cinta tanah air adalah sebagian dari iman”

Keterangan

Menurut pengarang buku ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahaadiits al-Musytahirah, imam Jalaluddin as-Suyuthi (buku rujukan kajian ini), hadits ini tidak diketahuinya.

Tanggapan Muhaqqiq

Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh, dalam tahqiq (analisis)nya atas buku ad-Durar mengatakan, “Kualitas hadits di atas adalah MAWDHU’ (PALSU), untuk itu silahkan rujuk referensi berikut:

- al-Maqaashid al-Hasanah Fii Bayaan Katsiirin Minal Ahaadiits al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah karya as-Sakhawi, hal.183
- Tamyiiz ath-Thayyib Minal Khabiits… karya Ibn ad-Dubayyi’, hal.65
- Al-Asrar al-Marfuu’ah Fii al-Akhbaar al-Mawdhuu’ah karya Mala Ali al-Qari, hal.164
- Al-Fawaa’id al-Mawdhuu’ah Fii al-Ahaadiits al-Mawdhuu’ah karya al-Karamy, hal.174
- Tadzkirah al-Mawdhuu’aat karya al-Fitni, hal.70
- Kasyf al-Khafaa’ Wa Muziil al-Ilbaas… karya al-‘Ajluni, jilid I, hal.158

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fii al-Ahaadiits al-Musytahirah karya imam Jalaluddin as-Suyuthi, tahqiq Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh, hal.110, no.190) 

Thursday, June 19, 2014

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-9 “Perbedaan Pendapat Di Kalangan Umatku Adalah Rahmat”

Mukaddimah

Perbedaan pendapat merupakan sunnatullah di muka bumi ini namun apakah dapat dikatakan bahwa ia merupakan rahmat bagi umat Islam.?
Tentunya jawaban atas hal ini selalu dilandaskan kepada sebuah hadits yang amat masyhur, yang menyatakan bahwa perbedaan pendapat itu adalah rahmat. Nah, pada kajian kita kali ini, akan sedikit berbicara tentang hadits tersebut dan kualitasnya, semoga dapat bermanfa’at.

NASKAH HADITS
اِخْتِلاَفُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat.”

Penjelasan:

Hadits dengan redaksi seperti ini sebagai yang disebutkan Imam as-Suyûthiy dalam buku yang kita kaji ini (ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah) diriwayatkan oleh Syaikh Nashr al-Maqdisiy di dalam kitabnya “al-Hujjah” secara marfu’ dan al-Baihaqiy di dalam kitabnya “al-Madkhal” dari al-Qasim bin Muhammad, yaitu ucapannya,
“Dan dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, dia berkata,
مَا سَرَّنِي لَوْ أَنَّ أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ لَمْ يَخْتَلِفُوْا، ِلأَنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَخْتَلِفُوْا لَمْ تَكُنْ رُخْصَةٌ
“Tidak menyenangkanku andaikata para shahabat Muhammad itu tidak berbeda pendapat, karena andaikata mereka tidak berbeda pendapat, tentu tidak ada rukhshoh (keringanan/dispensasi)”

Setelah ucapan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz ini, Imam as-Suyûthiy mengomentari,
“Menurutku, ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah perbedaan mereka di dalam hukum. Ada pendapat yang mengatakan bahwa maksudnya adalah perbedaan di dalam bidang skill dan pekerjaan. Ini disebutkan oleh beberapa orang.

Dan di dalam Musnad al-Firdaus dari jalur Juwaibir, dari adl-Dlahhâk dari Ibn ‘Abbas secara marfu’ disebutkan,
اِخْتِلاَفُ أَصْحَابِي لَكُمْ رَحْمَةٌ
“Perbedaan pendapat para shahabatku bagi kalian adalah rahmat.”

Ibn Sa’d di dalam kitabnya “ath-Thabaqât” berkata, ‘Qabîshah bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘Aflah bin Humaid menceritakan kepada kami, dia berkata, ‘dari al-Qâsim bin Muhammad berkata,
كَانَ اخْتِلاَفُ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ رَحْمَةً لِلنَّاسِ

“Perbedaan para shahabat Muhammad itu merupakan rahmat bagi umat manusia.” “ [Selesai ucapan Ibn Sa’d]

CATATAN:

Penahqiq (analis) atas buku yang kita kaji ini, yaitu Syaikh. Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut:
“Hadits ini kualitasnya Dla’îf (Lemah) . Untuk itu, silahkan merujuk kepada buku-buku berikut:

1. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.26
2. Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr ‘Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba’, h.9
3. Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs ‘Amma isytahara Min al-Ahâdîts ‘Ala Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûniy, Jld.I, h.64
4. al-Asrâr karya ,no.17 dan 604
5. Dla’îf al-Jâmi’ karya Syaikh al-Albâniy, no.230
6. Silsilah al-Ahâdîts adl-Dla’îfah karya Syaikh al-Albâniy, no.57
7. Tadzkirah al-Mawdlû’ât karya al-Fitniy, h.90
8. Tadrîb ar-Râwiy karya Imam as-Suyûthiy, h.370
9. Faydl al-Qadîr karya as-Sakhâwiy, jld.I, h.209-212, di dalam buku ini Imam as-Subkiy berkata, “(Hadits ini) tidak dikenal di kalangan para ulama hadits dan saya tidak mengetahui ada sanad yang shahih, dla’if atau mawdlu’ mengenainya.”
Menurut saya (Syaikh Muhammad Luthfiy), “Perbedaan pendapat itu bukanlah rahmat tetapi bencana akan tetapi ia merupakan hal yang tidak bisa dihindari sehingga yang dituntut adalah selalu berada di dalam koridor syari’at dan tidak menjadi sebab perpecahan, perselisihan dan perang.”

(Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.59, no.6) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-8 “Tuntulah Ilmu Sekalipun Di Negeri China”

Mukaddimah

Tidak dapat disangkal lagi bahwa hadits kali ini sangat populer sekali, khususnya bagi para penceramah atau pendidik yang menganjurkan murid-muridnya agar giat menuntut ilmu.
Namun kiranya, banyak yang belum mengetahui apakah hadits ini benar berasal dari lisan Nabi SAW.,?


NASKAH HADITS
اُطْلُبُوا اْلعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ

“Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri China.”


Penjelasan:

Hadits dengan redaksi seperti ini sebagai yang disebutkan Imam as-Suyûthiy dalam buku ini (ad-Durar al-Muntatsirah…) diriwayatkan oleh Ibn ‘Adiy, al-‘Uqailiy, al-Baihaqiy di dalam bukunya “asy-Syu’ab (Syu’ab al-Imân-red.,)” dan Ibn ‘Abd al-Barr di dalam bukunya “Fadll al-‘Ilm” dari Anas RA.


Penahqiq (analis) atas buku yang kita kaji ini, yaitu Syaikh. Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut:
“Hadits ini kualitasnya Mawdlû’ (Palsu). Untuk itu, silahkan merujuk kepada buku-buku berikut:


1. al-Mawdlû’ât karya Ibn al-Jawziy, Jld.I, h.215
2. al-La`âliy al-Mashnû’ah Fi al-Ahâdîts al-Mawdlû’ah karya as-Suyûthiy, Jld.I, h.193
3. Tanzîh asy-Syarî’ah al-Marfû’ah ‘An al-Akhbâr asy-Syanî’ah al-Mawdlû’ah karya Ibn ‘Irâq, tahqîq ‘Abdullah Ali ’Abdullathîf, Jld.I, h.258
4. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.63
5. Akhbâr Ashfihân, Jld.II, h.106
6. al-Majrûhîn karya Ibn Hibbân, tahqiq Mahmûd Musthafa, jld.I, h.382
7. adl-Dlu’afâ` karya al-‘Uqaily, jld.II, h.230
8. al-Kâmil karya Ibn ‘Adiy, jld.I, h.182
9. Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr ‘Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba’, h.22
10. Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs ‘Amma isytahara Min al-Ahâdîts ‘Ala Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûniy, Jld.I, h.138
11. Dla’îf al-Jâmi’ karya Syaikh al-Albâniy, no.907
12. Jâmi’ Bayân al-‘Ilm karya Ibn ‘Abd al-Barr, jld.I, h.7 dan 154
13. Mîzân al-I’tidâl karya Imam adz-Dzhabiy, jld.I, h.107; II, h.335
14. al-Fawâ`id al-Majmû’ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû’ah karya asy-Syawkâniy, Hal.272
15. Tadzkirah al-Mawdlû’ât karya al-Fitniy, h.17
16. al-Fawâ`id al-Maudlû’ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû’ah karya al-Karmiy, no.154
17. Faydl al-Qadîr karya as-Sakhâwiy, jld.I, h.542
18. Târîkh Baghdâd karya al-Khathîb al-Baghdâdiy, jld.IX, h.364
19. Silsilah al-Ahâdîts adl-Dla’îfah karya Syaikh al-Albâniy, no.416


(Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.82, no.87)


ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-9 (Tidurlah Siang Hari, Sebab Sesungguhnya Para Syetan Tidak Tidur Siang)

Mukaddimah

Sering kali kita melihat ada orang yang menganjurkan agar tidur siang sekalipun itu adalah baik, namun bilamana kemudian dibarengi dengan hal yang menakut-nakuti bahwa orang yang tidak tidur siang sama dengan ‘gawe’ syetan yang juga tidak tidur siang, maka disinilah permasalahannya.
Dan karena itu, perlu ditinjau ulang benarkah ada dalilnya? Apakah ia shahih?

NASKAH HADITS


قِيْلُوْا فَإِنَّ الشَّيَاطِيْنَ لاَ تَقِيْلُ
“Tidurlah siang hari, sebab sesungguhnya para syetan tidak tidur siang.”

Penjelasan:

Hadits dengan redaksi seperti ini sebagaimana yang dinyatakan oleh pengarang buku panduan kita, ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah adalah diriwayatkan oleh al-Bazzâr dari hadits Anas RA.

CATATAN:
Menurut Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh, penahqiq buku tersebut:
“Kualitasnya DLA’IF (LEMAH). Untuk itu, silahkan merujuk ke:

1. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.56
2. Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr ‘Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba’, h.115
3. Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs ‘Amma isytahara Min al-Ahâdîts ‘Ala Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûniy, Jld.I, h.120
4. Shahîh al-Jâmi’, no.4431, pengarangnya, Syaikh al-Albâny berkata (mengenai hadits di atas-red.,), “Hasan.” Dan lihat juga, “Majma’ az-Zawâ`id,” Jld.VIII, h.112. Dan menurut saya (Syaikh Muhammad Luthfy), di dalam sanadnya tersebut terdapat seorang periwayat bernama Katsîr bin Marwân yang merupakan seorang Matrûk (yang ditinggalkan/tidak digubris haditsnya) serta Muttaham (tertuduh). Ibn Hajar menyebutkan di dalam Fath al-Bâry, jld.XI, h.70 bahwa hadits ini dikeluarkan oleh ath-Thabarany di dalam kitab al-Awsath dari hadits Anas RA., yang menilainya Marfû’ (sampai kepada Rasulullah) namun dalam sanadnya terdapat Katsîr bin Marwân yang merupakan periwayat Matrûk. Silahkan lihat mengenai Katsîr ini pada kitab “Mîzân al-I’tidâl” (karya adz-Dzahaby), Jld.III, h.409; “adl-Dlu’afâ’ Wa al-Matrûkîn” karya ad-Dâruquthny dengan tahqiq kami, no.448 dan lihat tahqiq kami terhadapnya.

(Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.151, no.318)


ARTIKEL TENTANG HADITS - SILSILAH HADITS-HADITS MASYHUR-14 (Bercincinlah Dengan Batu Akik…)

Mukaddimah

Barangkali ada sebagian penggemar yang karena saking kagumnya atau pedagang batu cincin yang karena ingin melariskan dagangannya berdalil dengan hadits tentang keutamaan batu akik. Siapa yang tidak tahu batu akik? Tetapi apakah dapat dibenarkan berdalil dengan hadits tersebut. berikut uraiannya!!

Naskah Hadits
تَخَتَّمُوْا بِاْلعَقِيْقِ فَإِنَّهُ يَنْفِي الْفَقْرَ
Bercincinlah dengan batu akik sebab ia dapat menghilangkan kefakiran

Takhrij Ringkas

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami, dari hadits Anas, Umar, Ali dan Aisyah dengan sanad-sanad yang beragam. Di dalam kitab al-Yawaqit karya Muthriz disebutkan bahwa Ibrahim al-Harbi ditanyai mengenai hadits ini, ia mengatakan, ‘Shahih.’ Ia berkata pula, diriwayatkan juga dengan lafazh ‘Tahattamu’ (dengan huruf Ha’ sebagai ganti huruf Kha’-red), artinya berdiamlah di Aqiq dan menetaplah di sana. Menurutku (Imam as-Suyuthi), Ibn Adiy meriwayatkan dengan sanad Dha’if (lemah) dari hadits Aisyah secara Marfu’ denga lafazh,
تَخَتَّمُوْا بِاْلعَقِيْقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ

Bercincinlah dengan batu akik sebab ia diberkahi

(Lihat buku rujukan kita, ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Masyhurah karya Imam as-Suyuthi, hal.101, nomor 164)

Komentar Terhadap Hadits

Peneliti (Penahqiq) buku rujukan di atas (ad-Durar al-Muntsirah), Syaikh Muhammad Luthfi ash-Shabbagh berkata, Kualitas hadits ini adalah MAWDHU’ (PALSU) . Lihat rujukan-rujukan berikut:
- al-Maqashid al-Hasanah, hal.153
- Tamyiz al-Khabits, hal.55
- Kasyf al-Khafa’, I:299
- Al-Kamil karya Ibn ‘Adiy, VII:2604
- Tarikh Baghdad, XI:251 dengan lafazh, “…..Fa Innahu Mubarak”
- Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir, 2411, ia (Syaikh al-Albani) berkata, “Maudhu’ (Palsu)
- At-Tanbih ‘Ala Huduts at-Tash-hif karya Hamzah al-Ashfihani, hal.33
- Al-Asrar, 133
- Mizan al-I’tidal, I:530 dan IV:455
- Al-Mawdhu’at, III:58
- Al-La’ali, II:272
- Tanzih asy-Syari’ah, II:270
- Al-Fawa’id karya asy-Syaukani, hal.194 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur -5 (Surga Itu Di Bawah Telapak Kaki Ibu)

Mukaddimah

Hadits ini tentunya tidak lagi asing bagi siapapun, sebab sangat sering diucapkan ataupun didengar melalui berbagai media.

Namun ada hal yang perlu diklarifikasi lagi mengingat penisbahannya kepada sabda Rasulullah bukanlah hal main-main; apakah kualitas hadits dengan redaksi seperti itu dapat dipertanggungjawabkan ataukah tidak? Kalau, begitu apakah ada hadits dengan naskah yang lain? Ataukah hanya maknanya saja yang shahih?

Naskah Hadits
اْلجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ
"Surga itu di bawah telapak kaki ibu."

Penjelasan:

Hadits dengan redaksi seperti ini disebutkan oleh Imam as-Suyûthiy di dalam kitabnya ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah (buku yang kami gunakan sebagai rujukan dalam kajian ini), dengan menyatakan bahwa ia diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Anas.

Namun penahqiq (analis) atas buku tersebut, yaitu Syaikh. Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut:

"Hadits dengan redaksi (lafazh) seperti ini kualitasnya Dla'îf (lemah). Menurut saya, menisbahkannya kepada Imam Muslim perlu diberi catatan. Imam ash-Shakhawiy berkata, 'Demikian ini, padahal ad-Dailamiy telah menisbahkannya kepada Imam Muslim dari Anas, karena itu perlu dicek kembali.' Al-Ghumâriy ketika memberikan anotasi atas hal itu berkata, 'Sama sekali Imam Muslim tidak mengeluarkan hadits ini, sekalipun Imam az-Zarkasyiy dan as-Suyûthiy menisbahkan kepadanya mengikuti Imam ad-Dailamiy.'
Untuk itu, perlu merujuk kepada buku-buku berikut:
  • Ahâdîts al-Qushshâsh karya Ibn Taimiyyah, h.70 

  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.176 

  • Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.63 

  • Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.I, h.335 

  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.220 

  • al-Fawâ`id al-Maudlû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya al-Karmiy, Hal.147 

  • al-Kâmil karya Ibn 'Adiy, Jld.VI, h.2347 

  • Dla'îf al-Jâmi' karya Syaikh Nashiruddin al-Albâniy, No.2666


Syaikh al-Albâniy berkata, 'Hadits tersebut (diatas) tidak diperlukan lagi karena sudah ada hadits sebelumnya yang dimuat di dalam kitab ash-Shahîh, no.1249 dengan lafazh,

اِلْزَمْهَا فَإِنَّ اْلجَنَّةَ تَحْتَ أَقْدَامِهَا
"Berbaktilah terus kepadanya (sang ibu) karena surga itu berada di bawah telapak kakinya."

Yang dimaksud oleh Syaikh al-Albâniy tersebut adalah hadits yang diriwayatkan Mu'âwiyah bin Jâhimah yang dikeluarkan Imam Ahmad (Jld.III:429) dan an-Nasâ`iy. Lihat juga, Sunan Ibn Mâjah, no.2781 dan al-Mustadrak karya al-Hâkim, Jld.II, h.104."

(Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.105-106, no.178)

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur-4 (Siapa Yang Mengenal Dirinya, Maka Dia Telah Mengenal Rabb-nya)

Mukaddimah

Kita sering mendengar banyak sekali para penceramah ataupun akademisi yang sering berargumentasi dengan ungkapan seperti ini karena mengira ia adalah hadits Rasulullah yang perlu diimani dan terkadang sering disalahtafsirkan, khususnya penganut aliran Wahdatul Wujûd.
Karena itu, benarkah ungkapan tersebut merupakan hadits Rasulullah yang shahih sehingga dapat dijadikan hujjah?, silahkan ikuti!.

Naskah Hadits
مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ
(Man 'Arofa Nafsahu, Faqad 'Arofa Rabbahu) "Barangsiapa yang mengenal dirinya, maka dia telah mengenal Rabb-nya."

Imam an-Nawawiy berkata, "Hadits ini tidak valid."
Ibn as-Sam'aniy berkata, "Ini adalah ucapan Yahya bin Mu'adz ar-Raziy."

Catatan:

Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbaq (penahqiq) buku ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy (buku yang kita kaji ini) berkata,
KUALITASNYA MAWDLU' (PALSU);
Silahkan lihat,
  • Fatâwa an-Nawawiy, h.120
  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.419
  • al-Asrâr al-Marfû'ah Fî al-Akhbâr al-Mawdlû'ah, karya Mala al-Qariy, h.506
  • Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.165
  • Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.II, h.262
  • al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fî al-Ahâdîts al-Mawdlû'ah, karya Imam asy-Syaukaniy, h.87
  • Asnâ al-Mathâlib, karya Muhammad bin Darwîsy al-Hût, h.219
  • Risalah: al-Qawl al-Asybah Fî Hadîts Man 'Arafa Nafsahu 'Arafa Rabbahu, karya Imam as-Suyûthiy di dalam kitabnya al-Hâwiy, Jld.II, h.412
  • Tadrîb ar-Râwiy, karya Imam as-Suyûthiy, h.370
  • Tadzkirah al-Mawdlû'at, karya al-Fitniy, h.16
  • al-Fatâwa al-Hadîtsiyyah, karya Ibn Hajar al-Haitamiy, h.211
  • Hilyah al-Awliyâ`, karya Abu Nu'aim al-Ashfahâniy, Jld.X, h.208
(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq oleh Syaikh.Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, h.173, hadits no.393)

ARTIKEL TENTANG HADITS - (Silsilah Hadits-Hadits Masyhur) Masalah Talqin Mayit Setelah DiKuburkan

Mukaddimah

Permasalahan Talqin Mayit merupakan salah satu hal yang krusial dan perlu difahami secara benar, mengingat ibadah adalah hal yang bersifat Tawqîfiyyah (sebatas nash dan sumbernya) sehingga di dalam melaksanakannya perlu ada nash yang pasti; shahih, sharih (jelas) dan kuat.
Dalam hal ini perlu ada pemilahan; antara Talqin Mayit yang disyari'atkan dan yang tidak disyari'atkan. Yang disyari'atkan adalah Talqin Mayit sebelum meninggal alias saat menghadapi sakratul maut karena memang didukung oleh dalil-dalil yang shahih. Yaitu, menalqinkan orang yang sedang sekarat tersebut dengan kalimat Tauhid "Lâ ilâha Illallâh".

Sedangkan yang tidak disyari'atkan adalah ketika sudah meniggal dunia, apalagi sudah dikuburkan. Adalah musibah besar bilamana hal yang serius seperti ini dilakukan berdasarkan hadits yang tidak ketahuan juntrungannya; apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak.
Nah, dalam silsilah kali ini kami mengangkat hadits tentang talqin mayit setelah dikuburkan tersebut, Bagaimanakah kualitasnya?, silahkan simak!

Hadits Ketiga
تَلْقِيْنُ اْلمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ
"Menalqin Mayit adalah setelah dikuburkan"

Sumber Hadits

Redaksi seperti ini diriwayatkan di dalam Mu'jam ath-Thabaraniy dengan SANAD DLA'IF (LEMAH) 

Catatan Terhadap Kualitas Hadits

Komentar tentang kualitas hadits tersebut diatas disebutkan oleh Imam as-Suyuthiy di dalam bukunya ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah. 
Penahqiq (analis) buku tersebut, Syaikh Muhammad Luthfiy as-Shabbâgh menyatakan bahwa hadits tersebut berstatus : MAWDLU' 
Hal ini berdasarkan:

  • Kitab al-Fawâ`id al-Majmû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya Imam asy-Syawkaniy, Hal.268 

  • Kitab Talkhîsh al-Habîr Fî Takhrîj Ahâdîts ar-Râfi'iy al-Kabîr karya Ibn Hajar, Jld.II, Hal.136, sekalipun beliau sudah berupaya untuk menguatkannya. 

  • Kitab Zâd al-Ma'âd karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, Hal.145. Beliau mengomentari hadits diatas, "Tidak shahih (bila dikatakan) Marfû' (terangkat periwayatannya hingga sampai kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam)." 

  • Kitab Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm karya ash-Sha'âniy, Jld.II, Hal.113. Beliau berkata, "Pengarang kitab al-Manâr berkata, 'Sesungguhnya ulama yang menggeluti hadits tidak meragukan lagi hadits talqin tersebut adalah MAWDLU'.' " 

  • Kitab Fatâwa an-Nawawiy karya Imam an-Nawawiy, Hal.37 

  • Kitab Majma' az-Zawâ`id karya Ibn Hajar al-Haytamiy, Jld.III, Hal.45.

Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh selanjutnya berkata, "Sedangkan menalqinkan mayit sebelum meninggal (saat menghadapi sakarat) dengan kalimat Tauhid, maka hal ini memang valid dan banyak sekali hadits-hadits Shahîh yang menegaskan hal itu. Bisa dilihat pada komentar kami terhadap hadits no.322 pada kitab Mukhtashar al-Maqâshid (al-Hasanah, karya as-Sakhawiy-red.,) dengan tahqiq kami." 
(Diambil dari: Kitab ad-Durar al-Muntatsirah Fil Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbâgh, Hal.196, Hadits no.469. 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (Yang Sering Diucapkan Dan Didengar) -2

Hadits Kedua
أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ
"Thalaq adalah sesuatu yang halal tetapi paling dibenci di sisi Allah"

Sumber Hadits

Redaksi seperti ini diriwayatkan oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjah dari hadits 'Abdullah bin 'Umar.
Dalam redaksi Imam al-Hâkim,
مَا أَحَلَّ اللهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."

Di dalam redaksi kitab Sunan ad-Daylamiy dari Mu'adz bin Jabal disebutkan,
إِنَّ اللهَ يُبْغِضُ الطَّلاَقَ وَيُحِبُّ الْعِتَاقَ
"Sesungguhnya Allah membenci thalaq dan menyukai 'itâq (memerdekakan budak)."

Dalam redaksi yang lainnya -di dalam kitab yang sama- dari jalur Muqâtil bin Sulaiman dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya secara Marfu',
مَا أَحَلَّ اللهُ حَلاَلاً أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ النِّكَاحِ، وَلاَ أَحَلَّ حَلاَلاً أَكْرَهُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ

"Tidak ada sesuatu yang halal yang dihalalkan oleh Allah lebih dicintai-Nya dari nikah; dan tidak ada sesuatu yang halal tetapi paling dibenci-Nya selain thalaq."

Di dalam kitab Târîkh Ibn 'Asâkir dari jalur Ja'far bin Muhammad; Syuja' bin Asyrasy menceritakan kepada kami, dia berkata: ar-Rabî' bin Badr menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abi Qilâbah, dari Ibn 'Abbas secara Marfu' ditulis dalam redaksi berikut,
مَا مِنْ شَيْئٍ مِمَّا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ أَكْرَهُ عِنْدَهُ مِنَ الطَّلاَقِ
"Tidak ada dari sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah bagi kalian yang paling dibenci di sisi-Nya selain thalaq."

Kualitas Hadits

Kualitas hadits dalam pembahasan kita di atas (no.2) adalah DLA'IF' (Lemah) dari sisi Sanad nya.

Tentang kelemahan hadits ini dapat dirujuk pada buku-buku berikut:
  • Sunan Abî Dâwud, jld.II, hal.342, no.2177,2178 

  • Sunan Ibn Mâjah, jld.I, hal.650, no.2018 

  • al-Mustadrak, karya Abu 'Abdillah al-Hâkim, jld.II, hal.196 . Lafazh redaksi al-Hâkim terdapat di dalam Sunan Abi Dâwud 

  • as-Sunan al-Kubra, karya al-Baihaqiy, Jld.VII, hal 322 

  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.143 

  • al-Kâmil, karya Ibn 'Adiy, Jld.IV, hal.1630 

  • al-Jâmi' al-Kabîr, karya Imam as-Suyuthiy, Jld.I, hal.690 .
Mengenai perawi bernama Muqâtil, menurut para ulama, dia lemah dalam periwayatan hadits. Untuk mengetahui tentang apa saja cacat (Jarh) yang dituduhkan kepadanya, silahkan lihat:
  • Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzahabiy, jld.IV, hal.173 dan halaman setelahnya 

  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 12 

  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru 'alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya 'Abdurrahman bin 'Aly bin ad-Dîba', hal. 5 

  • Kasyf al-Khafâ' wa Muzîl al-Ilbâs 'Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts 'Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûny, Jld I, hal. 29 

  • Dla'îf al-Jâmi' ash-Shaghîr, karya Syaikh al-Albany, no. 44

Tema Hadits

Hadits tersebut sering dijadikan dalil di dalam menyatakan bahwa syari'at Islam amat membenci suatu perceraian (thalaq). 

Adalah merupakan hal yang disepakati bahwa syari'at amat mencela terjadinya thalaq sebab memiliki implikasi yang negatif. 

Pertanyaannya, apa landasannya?. 
Sebagian ulama berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa ia hadits yang Shahîh dan Muttashil (bersambung mata rantai periwayatnya hingga kepada Rasulullah). 
Sebagian ulama lagi, mengatakan bahwa ia hadits yang Dla'îf (Mursal). 

(Diambil dari buku 'ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah', karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 57, hadits no. 1 dengan beberapa penambahan) 

Catatan :

Menurut Muhaqqiq (peneliti) buku yang kami bahas diatas, Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, kualitas hadits tersebut adalah DLA'IF (MURSAL). Hal ini berdasarkan rujukan-rujukan yang kami sebutkan diatas. Pendapat ini nampaknya juga diambil oleh Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah. 

Sementara di dalam fatwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` (lembaga resmi fatwa di Saudi Arabia, semacam MUI), disebutkan bahwa hadits tersebut SHAHIH MUTTASHIL bukan hadits MURSAL secara Sanad dan Matan (Lihat, Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` , jld.IV, Hal.438-439, no. fatwa.11005) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (yang sering diucapkan atau didengar)

Mukaddimah

Yang dimaksud dengan HADITS MASYHUR disini bukan sebagaimana definisinya di dalam Ilmu Mushthalah Hadits, yaitu hadits yang merupakan bagian dari hadits Ahad dan mata rantai periwayatnya dari jenjang pertama hingga terakhir (pengarang buku) berjumlah 3 sampai 9 orang pada setiap levelnya. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah Hadits-hadits yang masyhur (tersohor) karena sering diucapkan oleh lisan atau sering didengar, terutama oleh para penceramah. Alias sudah menjadi buah bibir dan disampaikan dari mulut ke mulut.

Dalam hal ini, para ulama banyak yang menulis buku jenis ini karena sangat penting sekali diketahui oleh umat. Hadit-hadits yang ada di dalamnya bervariasi baik dari aspek kualitas maupun tema dimana ia sering dibicarakan orang dan didengar. Masalahnya, ketika seseorang mengucapkannya atau menukilnya, dia seakan mengatasnamakan Rasulullah alias bahwa ia adalah sabda beliau.

Tentu saja, hal ini amat berbahaya bagi umat karenanya para ulama hadits mengantisipasinya dengan mengarang buku jenis ini hingga dapat memudahkan umat di dalam mencari hadits-hadits yang kira-kira sering diucapkan dan didengar tersebut, terkadang menyatakan kualitasnya.

HADITS PERTAMA
1. أَبْرِدُوْا بِالطَّعَامِ فَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ
“Dinginkanlah makanan, sebab (makanan) yang panas itu tidak ada berkahnya”

SUMBER HADITS:

Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daylamy dari Ibnu ‘Umar

KUALITAS HADITS:

Ini adalah ‘HADITS DLA’ÎF’ (Lemah)
Tentang kelemahan hadits ini juga disebutkan di dalam buku-buku berikut:
  • al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 11 

  • Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru ‘alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya ‘Abdurrahman bin ‘Aly bin ad-Dîba’, hal. 5 

  • Kasyf al-Khafâ’ wa Muzîl al-Ilbâs ‘Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts ‘Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûny, Jld I, hal. 28 

  • Dla’îf al-Jâmi’ wa Ziyâdatuhu, karya Syaikh al-Albany, no. 37

TEMA HADITS: 

Ada sementara orang yang memberikan nasehat agar jangan melumat makanan yang masih panas tetapi perlu ditunggu dulu hingga adem/dingin sehingga tidak membahayakan. 

Bila sebatas alasan tersebut, maka tidak ada masalah selama tidak menggunakan hadits diatas sebagai dalilnya trus meyakininya. Realitasnya, ada sementara orang pula yang berdalih dengan hadits diatas bahwa makanan yang panas itu tidak memiliki BERKAH padahal kualitas hadits tersebut ‘DLA’IF alias LEMAH… 

Para ulama sepakat bahwa HADITS DLA’IF tidak dapat dijadikan hujjah kecuali di dalam masalah ‘Fadlâ’-il al-A’mâl’ dimana mereka masih berselisih pendapat tentang ‘kebolehan’ menggunakan hadits DLA’IF terhadap masalah tersebut. 

Pendapat yang rajih/kuat dan berkenan di hati adalah berlaku secara umum, artinya semua hadits DLA’IF tidak dapat dijadikan sebagai hujjah selama tidak ada pendukung lain yang menguatkan dan mengangkat statusnya. 

(Diambil dari buku ‘ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah’, karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 74, hadits no. 51 dengan beberapa penambahan)

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dha’if Pilihan-8 (Melihat Aurat Isteri Waktu Jima’)

MUKADDIMAH

Sering kita dengar obrolan di kalangan orang-orang awam yang terkesan hanya menyampaikan apa yang pernah mereka dengar, tanpa mengetahuinya secara pasti. Dan memang, realitasnya, sering pula sebagian para penceramah di acara-cara tertentu bila menyinggung masalah pernikahan, mengatakan bahwa melihat aurat isteri ketika bersetubuh tidak dibolehkan, bahkan ada yang mengatakan haram.!
Untuk mengetahui lebih jauh kepastiannya, bagaimana teks haditsnya dan bagaimana kualitasnya, silahkan simak kajian berikut.!!

TEKS HADITS
إَذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ، فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ اْلعَمَى



[Jika salah seorang di antara kamu menyetubuhi isteri atau budaknya, maka janganlah ia memandang/melihat farji (kemaluan)-nya, sebab hal itu dapat menyebabkan kebutaan]

KUALITAS HADITS

Ini adalah hadits MAUDHU’ (PALSU), dikeluarkan oleh Ibn al-Jauzi di dalam al-Maudhu’at (II/1), dari Hisyam bin Khalid, (ia berkata) Baqiyyah menceritakan kepada kami, dari Ibn Juraij, dari ‘Atha’, dari Ibn ‘Abbas secara Marfu’. Kemudian Ibn al-Jauzi berkata, “Ibn Hibban mengatakan, ‘Baqiyyah meriwayatkan dari para pendusta dan memanipulasi… Ini adalah Maudhu’.”

Dalam hal ini, setelah menyebutkan ‘illat-‘illat (cacat- cacat) sisi periwayatan hadits ini, mengomentari pendapat Ibn ash-Shalah yang memandang sanadnya baik, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa apa yang dikatakannya ini tidak tepat. Ibn ash-Shalah, menurut al-Albani, hanya terbuai dengan zhahir hadits sementara tidak memperhatikan ‘illat yang demikian detail yang diingatkan oleh Imam Abu Hatim.

Syaikh al-Albani, di akhir komentarnya menyatakan bahwa melalu pengamatan yang benar, maka jelas sekali menunjukkan kebatilan hadits ini, sebab -kata beliau- pengharaman memandang/melihat dalam hal jima’ (bersetubuh) hanyalah dalam rangka pengharaman terhadap wasa’il (sarana-sarana)-nya. Bilamana Allah telah membolehkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya, maka apakah masuk akal Dia melarangnya (sang suami) memandang/melihat farjinya.?! Tentu saja tidak! Hal ini didukung oleh hadits shahih, di antaranya dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah SAW dalam satu bejana, antara diriku dan dia, lalu ia mendahuluiku (mengambil ciduk) hingga aku mengatakan, ‘biarkan aku! Biarkan aku!.’” (Dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim, serta perawi lainnya).

Dalam hadits ini, yang nampak adalah bolehnya memandang/melihat. Hal ini juga didukung oleh riwayat Ibn Hibban, dari jalur Sulaiman bin Musa, bahwa ia ditanyai tentang seorang laki-laki (suami) yang melihat farji isterinya.? Maka ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha’, maka ia mengatakan, ‘aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah, lalu ia menyebutkan hadits tadi.”

Ibn Hajar dalam Fathul Bari (I/290) mengatakan, “(Hadits) ini merupakan Nash (teks) mengenai bolehnya suami melihat/memandang aurat isterinya, demikian pula sebaliknya.”

Bilamana hal ini sudah jelas, maka tentu tidak ada gunanya perbedaan antara melihat ketika mandi atau pun sedang berjima’ (bersetubuh), sehingga terbukti sekali kebatilan hadits ini (hadits di atas-red).”

SUMBER: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Maudhu’ah karya Syaikh al-Albani, Nomor Hadits, 195, Jld.I, hal.351-354 dengan sedikit diringkas. 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dha'if Pilihan-7 (Bacaan Setelah Menguburkan Mayat)

MUKADDIMAH

Perbuatan yang berkaitan dengan pembahasan kali ini teramat sering dilakukan orang, bahkan umumnya melakukan hal seperti ini. Yaitu amalan yang dilakukan ketika jenazah orang yang telah meninggal dunia usai dikuburkan dan ditimbun, di mana sebagian orang biasanya dipimpin oleh seorang yang diulamakan tidak lantas pergi tapi duduk di atas kuburan yang telah ditimbun tersebut

Di antara bacaan yang sering di-‘diktekan’ adalah bacaan seperti kajian kita ini. Nah bagaimanakah kualitasnya dari sisi hadits.? Silahkan baca uraiannya.!

Semoga orang yang masih bersih dan suci nuraninya dapat menimbang secara positif, mana yang shahih dan tidak shahih? Mana yang diajarkan dalam agama melalui dalil yang valid dan mana yang tidak?
إذا مات الرجل منكم فدفنتموه فليقم أحدكم عند رأسه، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيسمع، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيستوي قاعدا، فليقل، يا فلان بن فلانة! فإنه سيقول، أرشدني، أرشدني، رحمك الله، فليقل، اذكر ما خرجت عليه من دار الدنيا، شهادة أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله، وأن الساعة آتية لا ريب فيها، وأن الله يبعث من في القبور، فإن منكرا ونكيرا يأخذ كل واحد منهما بيد صاحبه ويقول له، ما نصنع عند رجل قد لقن حجته؟ فيكون الله حجيجهما دونه....




“Bila seorang laki-laki di antara kamu meninggal dunia, lalu kamu kuburkan ia, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri di dekat kepalanya, lalu hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan mendengar. Hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan duduk lurus. Hendaklah ia mengatakan, ‘Hai Fulan bin Fulanah.!’ Sebab ia akan mengatakan, ‘Berilah aku petunjuk, berilah aku petunjuk, semoga Allah merahmatimu.!’ Hendaklah ia mengatakan, ‘Ingatlah ucapan yang kamu bawa keluar dari dunia; persaksian bahwa tiada tuhan –yang berhak disembah- selain Allah semata, Yang tiada sekutu bagiNya dan bahwa Muhamad adalah hamba dan utusanNya, hari Kiamat pasti datang, tiada keraguan padanya dan Allah akan membangkitkan orang yang berada di dalam kubur. Sebab masing-masing dari Munkar dan Nakir memegang tangan temannya seraya berkata kepadanya, ‘Apa yang harus kami lakukan terhadap seorang laki-laki yang telah menalqinkan hujjahnya.? Maka Allah-lah yang akan memberikan hujjah kepada keduanya untuk membelanya.”

KUALITAS HADITS

Syaikh al-Albani RAH berkata, “MUNKAR (Bagian dari hadits Dha’if).
Hadits ini dikeluarkan oleh al-Qadhi al-Khal’i dalam al-Fawa`id (2/55) dari Abu ad-Darda`, Hasyim bin Muhamad al-Anshari, ‘Utbah bin as-Sakan menceritakan kepada kami, dari Abu Zakaria, dari Jabir bin Sa’id al-Azdi, ia berkata, “Aku menemui Abu Umamah al-Bahili yang sedang sekarat, lalu ia berkata kepadaku, ‘Wahai Abu Sa’id! Bila aku meninggal nanti, maka perbuatlah untukku seperti yang diperintahkan Rasulullah saw bagaimana kita memperlakukan orang-orang mati di kalangan kita, sebab beliau bersabda, …(lalu ia menyebutkan teks hadits diatas).”

Menurutku (Syaikh al-Albani-red), Sanad hadits ini Dha’if sekali!!?? Saya tidak mengenal seorang pun dari perawinya selain ‘Utbah bin as-Sakan. Ad-Daruquthni berkata, ‘Ia orang yang ditinggalkan haditsnya.’ Al-Baihaqi berkata, ‘Lemah, dinisbatkan kepadanya suka memalsukan hadits.’

Hadits ini juga dimuat oleh al-Haitsami (3/45) dari Sa’id bin Abdullah al-Azdi, ia berkata, ‘Aku menyaksikan Abu Umamah …(Teks hadits), lalu ia berkata, ‘Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir (al-Mu’jam al-Kabir-red) dan di dalam sanadnya terdapat sekelompok orang yang tidak aku kenal.’

Menurutku (Syaikh al-Albani-red), Nama perawi dari Abu Umamah masih diperselisihkan. Di dalam riwayat al-Khal’i, bahwa ia adalah Jabir bin Sa’id al-Azdi, sedangkan dalam riwayat ath-Thabarani, ia adalah Sa’id bin Abdullah al-Azdi. Ini, Ibn Abi Hatim memuatnya (2/1/76) seraya berkata, ‘Sa’id al-Azdi’, tidak menisbatkan kepada ayahnya dan tidak pula menyinggung sisi Jarh (pencitraan buruk) dan Ta’dil (pencitraan baik). Ia termasuk kalangan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya (Majhulin). Karena itu, amat aneh ucapan yang dinyatakan al-Hafizh (Ibn Hajar-red) dalam at-Talkhish (5/243) setelah merujuknya kepada ath-Thabarani, ‘Sanadnya Shalih (layak), dan telah dikuatkan oleh adh-Dhiya` dalam kitab Ahkam-nya. Juga dikeluarkan oleh Abdul Aziz dalam asy-Syafi. Sedangkan perawi dari Abu Umamah adalah Sa’id al-Azdi. Ibn Hatim telah menulisnya dalam coretannya.!’

Bilamana di dalamnya terdapat perawi yang anonim seperti ini, maka bagaimana mungkin sanad ini menjadi layak dan kuat.? Bahkan bersama itu pula terdapat sejumlah periwayat lain yang sama-sama tidak diketahui identitasnya (majhulin) sebagaimana yang disiratkan dalam ucapan al-Haitsami di atas. Ini semua, bila tidak ada di dalam sanad ath-Thabarani itu Utbah bin as-Sakan yang tertuduh. Jika tidak, maka dari asalnya, semua sanadnya itu sudah gugur.! Imam an-Nawawi berkata di dalam al-Majmu’ (5/304) setelah dirujuk oleh ath-Thabarani, ‘Dan sanadnya Dha’if. Ibn ash-Shalah berkata, ‘Sanadnya tidak dapat tegak (dijadikan hujjah).’

Demikian pula, dilemahkan oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ (4/420). Ibn al-Qayyim berkata dalam Zad al-Ma’ad (1/206), ‘Tidak shahih bila dinilai Marfu’.’

Ketahuilah, tidak ada riwayat pendukung untuk hadits ini. Semua apa yang dikatakan sebagian ulama hanya berupa Atsar Mauquf (hadits yang diriwayatkan sebatas para Tabi’in-red) yang diriwayatkan dari kalangan Tabi’in kawasan Syam, yang tidak layak untuk dijadikan pendukung sehingga dapat menjadi Marfu’ bahkan ia tambah menjadikan riwayat itu cacat! Turun dari Marfu’ kepada Mauquf. Dalam ucapan Ibn al-Qayyim tadi, terdapat isyarat terhadap apa yang kami sebutkan setelah dilakukan perenungan. Yakni, ia menjadi Syahid Qashir (pendukung yang terbatas), sebab intinya berupa, ‘Mereka dulu menganjurkan agar diucapkan kepada mayyit ketika dikuburkan, ‘Hai Fulan, katakanlah ‘La Ilaha Illallah, katakanlah ‘Asyhadu An La Ilaha Illallah, sebanyak tiga kali. Katakanlah, Rabbku adalah Allah, agamaku adalah Islam dan Nabiku adalah Muhammad.’

Kalau begitu, mana yang dapat dijadikan pendukung terhadap sisa kalimat yang tersebut dalam redaksi hadits di atas, seperti ‘Ibn Fulanah’ ‘Berilah aku petunjuk’, dst.’ Juga perkataan kedua malaikat, ‘Apa yang dapat kita lakukan di sisi laki-laki…?’

Ringkasnya, hadits ini adalah Hadits MUNKAR menurutku, jika bukan MAUDHU’ (PALSU). Ash-Shan’ani dalam Subulussalam (II:161) mengatakan, ‘Dari perkataan ulama tahqiq didapatkan bahwa ia adalah hadits DHA’IF, mengamalkannya adalah Bid’ah. Dan janganlah tergiur dengan banyaknya orang yang melakukannya.!!’

Hal ini tidak pula berarti menolak ucapan yang masyhur di kalangan ulama mengenai pengamalan terhadap hadits dha’if dalam Fadha`il al-A’mal (amalan-amalan ekstra) sebab ini diposisikan pada amalan yang pensyari’atannya memang valid berdasarkan al-Qur’an atau as-Sunnah yang shahih. Sedangkan yang bukan kategori demikian, maka tidak boleh mengamalkan hadits dha’if, sebab itu artinya melakukan tasyri’ (pensyari’atan) dan hal ini tidak boleh dengan hadits dha’if, sebab ia tidak menginformasikan selain dugaan minus menurut kesepakatan para ulama. Nah, bagaimana boleh mengamalkan sepertinya.? Maka, kiranya orang yang menginginkan agamanya selamat dapat memperhatikan hal ini sebab banyak orang yang lalai darinya. Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufiqNya.”

(SUMBER: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Maudhu’ah karya Syaikh al-Albani, II:64-65, No Hadits, 599) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-6 [Ziarah Kubur Ortu Setiap Jum'at, Berpahala?]

PENDAHULUAN

Kajian kali ini menyoroti masalah yang sering dilakukan banyak orang dan menganggapnya sebagai bentuk ibadah yang harus melakukan, yaitu berziarah kubur setiap hari Jum’at.
Apakah perbuatan ini ada landasannya? Apakah hadits yang berkenaan dengan itu dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya.

HADITS PERTAMA:
مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فيِ كُلَّ جُمُعَةٍ؛ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بِرًّا
“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua ibu bapaknya atau salah satu dari keduanya setiap hari Jum’at, niscaya akan diampuni baginya dan dicatat sebagai bakti (kepada keduanya).”

Kualitas Hadits: MAWDHU’ (PALSU)

Syaikh al-Albani mengatakan, hadits ini dikeluarkan oleh ath-Thabarani di dalam kitabnya ‘al-Jami’ ash-Shaghir’ (hal.199) dan di dalam ‘al-Jami’ al-Ausath’ (I:84). Al-Ashbihani juga menukil darinya di dalam kitabnya ‘at-Targhib’ (II:228), dari jalur Muhammad bin an-Nu’man bin Abdurrahman, dari Yahya bin al-‘Ala’ al-Bajali, dari Abdul Karim, Abi Umayyah, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara Marfu’.

‘Illat (Penyakit) hadits ini terletak pada periwayatnya yang bernama Muhammad bin an-Nu’man dan Yahya bin al-‘Ala’ al-Bajali. Imam adz-Dzahabi di dalam kitabnya ‘Miiizaan al-I’tidaal’ berkata, “Ia (Muhammad bin an-Nu’man) adalah periwayat yang Majhul (anonim), Demikian yang dinyatakan al-‘Uqaili sedangkan Yahya adalah periwayat yang ditinggalkan (Matruk).”

Para ulama sepakat menyatakan bahwa Yahya adalah periwayat yang Dla’if, bahkan oleh al-Waki’ dan Imam Ahmad dinyatakan sebagai pembohong. Imam Ahmad mengatakan, “Ia seorang pembohong, suka memalsukan hadits.” Hal senada juga dikatakan oleh Ibn ‘Adi

‘Illat lainnya -menurut Syaikh al-Albani- adalah Idhthiraab (inkonsistensi dalam periwayatannya).

Ibnu Abi Hatim pernah menanyakan perihal hadits Mudhtharib ini kepada ayahnya (Abu Hatim), yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna, dari Muhammad bin an-Nu’man, Abi an-Nu’man al-Bahili, dari Yahya bin al-‘Ala’, dari pamannya, Khalid bin ‘Amir, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW mengenai seorang laki-laki yang mendurhakai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya, lalu keduanya meninggal dunia, lantas ia (orang tersebut, sang anak-red) datang ke kuburannya setiap malam. Abu Hatim mengatakan, “Sanad hadits ini Mudhtharib, matan (teks)nya sangat Munkar, sepertinya ia hadits MAWDHU’.”
HADITS KEDUA:
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ (يس)؛ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ

“Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya setiap hari Jum’at, lalu membaca (surat Yaasiin) di sisi keduanya (di sisinya), niscaya diampuni baginya sebanyak bilangan setiap ayat atau huruf (yang dibacanya-red)”

Kualitas Hadits: MAWDHU’ (PALSU)

Syaikh al-Albani mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh Ibn ‘Ady (I:286), Abu Nu’aim di dalam Akhbaar Ashbihaan (II:344-345), Abdul Ghani al-Maqdisi di dalam as-Sunan (II:91) dari jalur Abu Mas’ud, Yazid bin Khalid (ia berkata), telah menceritakan kepada kami ‘Amr bin Ziyad (yang berkata), telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Tha’ifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya (‘Urwah), dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar ash-Shiddiq secara marfu’.

Sebagian ahli hadits menulis -menurut saya (al-Albani), ia adalah Ibn al-Muhibb atau adz-Dzahabi- di atas anotasi lembaran ‘Sunan al-Maqdisi’, bunyinya: “Ini adalah hadits yang tidak Tsabit (Valid).”

‘Illat (penyakit) hadits ini terletak pada periwayatnya yang bernama ‘Amr bin Ziyad. Ia dituduh suka mencuri hadits dari para periwayat yang Tsiqat (terpercaya) dan memalsukan hadits. Di antara ulama yang menyatakan demikian adalah Ibn ‘Ady dan ad-Daruquthni.

Imam as-Suyuthi mengatakan bahwa hadits ini memiliki pendukung (syahid) sehingga ia hanya dikatakan ‘Dha’if’ saja, bukan Mawdhu’ (palsu) tetapi Syaikh al-Albani menolak anggapan itu karena yang dijadikan ‘Syahid’ oleh as-Suyuthi itu adalah hadits pertama di atas (dalam kajian ini) yang juga adalah hadits MAWDHU’ sehingga tidak layak menjadi Syahid. Ada dua alasan: Pertama, karena secara makna keduanya berbeda, kecuali dalam makna ‘ziarah’ secara mutlak. Kedua, seperti yang disebutkan al-Munawi di dalam syarahnya terhadap a-Jami’ ash-Shaghir bahwa Ibn al-Jawzi telah menilai hadits itu Mawdhu’ namun oleh as-Suyuthi dinyatakan ada Syahidnya tetapi pendapat ini adalah tidak tepat karena menurut Ahli hadits, adanya beberapa syahid tidak berpengaruh pada hadits yang kualitasnya Mawdhu’, bahkan hadits Dha’if dan semisalnya sekali pun.

Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya membaca al-Qur’an di sisi kuburan tetapi kenyataannya di dalam sunnah yang benar tidak terdapat dalil yang menguatkan hal itu bahkan (sunnah yang benar) menunjukkan bahwa yang disyari’atkan ketika berziarah kubur hanyalah memberi salam kepada Ahli kubur dan mengingat akhirat. Itu saja.! Dan seperti inilah amalan para ulama Salaf ash-Shalih.

Jadi, membaca al-Qur’an di sisi kuburan itu adalah Bid’ah Makruuhah. Demikian seperti yang dinyatakan sejumlah ulama terdahulu seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan imam Ahmad dalam sebuah riwayat sebagaimana yang dimuat dalam kitab Syarh al-Ihya’ karya az-Zabidi (II:285). Di dalam bukunya ini, az-Zabidi mengatakan, “karena tidak ada as-Sunnah yang menyatakan seperti itu…” Selanjutnya az-Zabidi menyebutkan pendapat ulama yang lain, yang menyatakan tidak makruh seraya berargumentasi dengan riwayat yang dinisbatkan pada Ibn ‘Umar bahwa ia mewasiatkan agar dibacakan di atas kuburannya ketika akan dikuburkan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya.

Tetapi Syaikh al-Albani mengomentari dengan mengatakan, “Atsar ini tidak sahih dinisbatkan kepadanya (Ibn ‘Umar). Kalau pun shahih, maka hanya menunjukkan pembacaannya ketika akan dikuburkan, bukan secara mutlak seperti yang nampak. Karena itu, wahai saudaraku, sesama Muslim! Berpeganglah dengan as-Sunnah, hindarilah bid’ah sekali pun dipandang baik oleh banyak orang sebab setiap bid’ah adalah kesesatan sebagaimana dalam sabda Nabi SAW.”

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah Wal Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, no.49 dan 50, dengan sedikit diringkas) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla'if Pilihan-5 [Barangsiapa Yang Tidur Setelah 'Ashar...]

Mukaddimah

Selama ini barangkali banyak di antara kita yang masih beranggapan bahwa tidur setelah ‘Ashar tidak dibolehkan dengan berpegang kepada hadits ini.
Nah, benarkah demikian? Apakah hadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan? Berikut penjelasannya!

Naskah Hadits
مَنْ ناَمَ بَعْدَ اْلعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

“Barangsiapa yang tidur setelah ‘Ashar, lalu akalnya dicuri (hilang ingatan), maka janganlah sekali-sekali ia mencela selain dirinya sendiri.”

Kualitas Hadits

Hadits ini DHA’IF (LEMAH).

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitabnya adh-Dhu’afaa’ Wa al-Majruuhiin (I:283) melalui jalur Khalid bin al-Qasim, dari al-Layts bin Sa’d, dari ‘Uqail, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara Marfu’.

Ibnu al-Jawzi juga mengemukakan hadits ini di dalam kitabnya al-Mawdhuu’aat (III:69), ia berkata, “Tidak SHAHIH, Khalid seorang pembohong. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Lahii’ah yang mengambilnya dari Khalid lalu menisbatkannya kepada al-Layts.

Imam as-Suyuthi di dalam al-La’aali (II:150) berkata, “al-Hakim dan periwayat lainnya mengatakan, Khalid hanya menyisipkan nama al-Layts dari hadits Ibn Lahii’ah.”

Kemudian as-Suyuthi menyebutkannya dari jalur Ibn Lahii’ah, terkadang ia berkata, “Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya secara marfu’.” Terkadang ia berkata, “Dari Ibn Syihab (az-Zuhri-red), dari Anas secara marfu’.

Ibn Lahii’ah dinilai Dha’if karena hafalannya. Ia juga meriwayatkan dari jalur lain: dikeluarkan oleh Ibn ‘Adi dalam al-Kaamil (I:211); as-Sahmi di dalam Taarikh Jurjaan (53), darinya (Ibn Lahii’ah), dari ‘Uqail, dari Makhul secaa marfu’ dan mursal. Keduanya (Ibn ‘Adi dan as-Sahmi mengeluarkannya dari jalur Marwan, yang berkata, “Aku bertanya kepada al-Layts bin Sa’d – karena au pernah melihatnya tidur setelah ‘Ashar di bulan Ramadhan-, ‘Wahai Abu al-Harits! Kenapa kamu tidur setelah ‘Ashar padahal Ibn Lahii’a telah meriwayatkan hadits seperti itu kepada kita..[Marwan kemudian menyebutkan teks hadits di atas]. Maka al-Layts menjawab, “Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang berguna bagiku hanya karena hadits Ibn Lahii’ah dari ‘Uqail.!”

Kemudian Ibn ‘Ad juga meriwayatkan dari jalur Manshur bin ‘Ammar, ia berkata, ‘Ibn Lahii’ah menceritakan kepada kami’, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya.’

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Abu Nu’aim di dalam ath-Thibb an-Nabawi (II:12), dari ‘Amr bin al-Hushain, dari Ibn ‘Ilaatsah, dari al-Awza’i, dari az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah secara marfu’. ‘Amr bin al-Hushain ini adalah seorang pembohong sebagaimana yang dikatakan al-Khathib dan ulama hadits lainnya. ia periwayat hadits lain tentang keutamaan ‘Adas (sejenis makanan. Kualitas hadits ini adalah palsu. Lihat: silsilah al-Ahaadits adh-Dha’iifah Wa al-Mawdhuu’ah karya Syaikh al-Albani, no.40, Jld.I, hal.114-red)

Komentar Syaikh al-Albani

Saya sangat terpukau dengan jawaban al-Layts tersebut di mana hal itu menunjukkan kefaqihan dan keilmuannya. Tentunya, tidak aneh sebab ia termasuk salah satu dari ulama tokoh kaum Muslimin dan seorang ahli fiqih yang terkenal.

Dan saya tahu persis, banyak syaikh-syaikh saat ini yang enggan untuk tidur setelah ‘Ashar sekali pun mereka membutuhkan hal itu. Jika dikatakan kepadanya bahwa hadits mengenai hal itu adalah Dha’if (lemah), pasti ia langsung menjawab, “Hadits Dha’if boleh diamalkan dalam Fadha’il al-A’maal (amalan-amalan yang memiliki keutamaan).!”

Karena itu, renungkanlah perbedaan antara kefaqihan Salaf (generasi terdahulu) dan keilmuan Khalaf (generasi yang datang setelah mereka dan lebih diidentikkan dengan mereka yang pemahamannya, khususnya dari sisi ‘Aqidah bertolak belakang dengan Salaf, wallahu a’lam-red).

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, hal.113-114, no.39, dengan sedikit perubahan) 

ARTIKEL TENTANG HADITS - Silsilah Hadits-Hadits Dla’if Pilihan-4 [Berbincang-bincang Di Masjid…]

Mukaddimah

Ada sementara orang yang beranggapan bahwa memperbincangkan masalah-masalah duniawi di dalam masjid tidak dibolehkan.

Barangkali hal itu mereka lakukan karena ghirah diniyyah (semangat keagamaan) mereka dan rasa penghormatan yang tinggi terhadap masjid, sekali pun ada banyak di antara mereka pula yang entah secara sadar atau tidak juga mencemari keagungan masjid, seperti merokok di dalamnya saat ada acara tertentu padahal bau rokok dalam banyak hal lebih tidak sedap dari bau bawang yang Rasulullah melarang orang yang memakannya (tidak mencuci mulutnya dengan bersih hingga hilang) untuk mendekati masjid.

Nah, benarkah ngobrol-ngobrol tentang dunia tidak dibolehkan di masjid? Apakah kualitas hadits mengenainya dapat dipertanggung-jawabkan? Silahkan simak!

Naskah Hadits
اْلحَدِيْثُ فِي اْلمَسْجِدِ يَأْكُلُ اْلحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ اْلبَهَائِمُ اْلحَشِيْشَ
“Berbincang-bincang di masjid akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana binatang-binatang ternak memakan rerumputan.”

Kualitas Hadits

Hadits ini Tidak ada asal (dasar)-nya.

Takhrij Hadits

Hadits ini diketengahkan oleh al-Ghazali di dalam kitabnya Ihyaa` ‘Uluumid Din (I/136). Kemudian, pentakhrij hadits kitab ini, al-Hafizh al-‘Iraqi berkata, “Aku tidak menemukan akar (dasar)-nya.” Hal ini juga dicatat al-Hafizh di dalam kitab Takhrij al-Kasysyaaf.

‘Abdul Wahhab bin Taqiyuddin as-Subki di dalam kitab Thabaqaat asy-Syaafi’iyyah (IV/145147), “Aku tidak menemukan sanadnya.”

Sedangkan teks yang masyhur dalam perbincangan orang-orang (dari mulut ke mulut) berbunyi, “Pembicaraan yang mubah (dibolehkan, bukan haram) di masjid akan memakan semua kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar” padahal itu itu juga.

(SUMBER: Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fii al-Ummah karya Syaikh al-Albani, Jld.I, h.60, no.4)